Peristiwa

Korban Penipuan CJH di Jember, Gugat Bank Tempat Membayar BPIH

JEMBER, FaktualNews.co – Korban dugaan penipuan calon jamaah haji (CJH) Rifai (83), warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Sukorambi, Kabupaten Jember, Jatim, menggugat perdata Bank Syariah Mandiri (BSM) Jember, tempatnya membayar BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Gugatan itu dilakukan, atas kerugian yang dialami karena dugaan pelanggaran perbankan yang dilakukan oleh pihak bank. Gugatan perdata tersebut,juga sudah dilakukan Rifai ke Pengadilan Agama setempat.

“Gugatan perdata sudah kita kirimkan ke Pengadilan Agama Jember,” jelas Rifai melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin (30/7/2018).

Menurut Thamrin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, berkaitan dengan perjanjian ekonomi syariah maka merupakan wewenang Pengadilan Agama. Dalam surat gugatannya, untuk tergugat satu ada BSM dan tergugat dua pihak oknum dari KBIH Al Qodiri. “Yang dianggap bekerjasama dengan BSM dan diduga melakukan penipuan dan pelanggaran perbankan ini,” tandasnya.

“Pihak BSM (juga) tidak melakukan kewajibannya dan merampas hak klien kami,” tegasnya menambahkan.

Thamrin menjelaskan, sejak kliennya mendaftar sebagai peserta calon haji dan menitipkan anggarannya ke BSM. Tidak pernah diberikan tanda bukti setoran awal BPIH yang asli. Ternyata, tanda bukti yang asli ini malah ditahan oleh pihak perbankan.

“Klien kami hanya diberi fotokopiannya saja. Buku rekening tabungan mabrur juga ditahan perbankan,” katanya.

Padahal berbagai tanda itu, lanjut Thamrin, seharusnya dipegang oleh yang bersangkutan untuk membuktikan dirinya memang nasabah di bank tersebut dan untuk mengetahui seberapa besar tabungan yang dimiliki di bank.

Oleh karena tidak ada berbagai bukti tersebut, kata Thamrin, kliennya tidak tahu berapa tabungannya dan kekurangannya yang harus dipenuhi agar bisa berangkat haji. Akibatnya, kliennya pun menurut saja saat diminta membayar sejumlah kekurangan. “Sampai saat ini biaya total yang sudah dibayarkan sekitar Rp 47,9 juta,” terangnya.

Rinciannya pokok senilai Rp 21,9 juta, denda Rp 5,9 juta dan tambahan percepatan haji Rp 20 juta. Namun, ternyata dana sebesar itu tidak diserahkan oleh oknum KBIH tersebut kepada BSM sebagaimana mestinya.

Sementara itu, saat FaktualNews.co akan melakukan konfirmasi kepada pihak BSM Jember, hanya ditemui oleh karyawan bernama Doni dari bagian penyelesaian kredit. Namun Doni tidak berani memberikan keterangan, dengan alasan masih menunggu pimpinan yang memiliki kewenangan.

“Kami pun baru tahu ada gugatan perdata ini. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Nanti biar pimpinan kami. Tapi saat ini masih ada kegiatan di Malang,” tandasnya. (Hatta)