FaktualNews.co

Menguak Dugaan Jual Beli SK Honorer Baru di Pemkab Jombang

Birokrasi     Dibaca : 1626 kali Penulis:
Menguak Dugaan Jual Beli SK Honorer Baru di Pemkab Jombang
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebuah fakta terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Jombang non-aktif Nyono Suharli Wihandoko, yang digelar beberapa waktu lalu. Pada Persidangan itu terkuak munculnya surat keputusan (SK) pengangkatan honorer di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang.

Munculnya SK pengangkatan honorer baru ini kian menguatkan bobroknya sistem birokrasi di Pemkab Jombang. Bagaimana tidak, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Isminingsih, yang juga orang tua Bayu, dalam sidang itu membongkar adanya pungutan liar (pungli) yang diberikan ke Plt Kadinkes Inna Silestyowati.

Kepada jaksa, Isminingsih mengaku sudah menyetorkan uang Rp 40 juta untuk selembar SK pengangkatan tenaga honorer perawat Puskesmas atas nama Bayu Widyatmono. Hal ini menunjukan, rumor adanya jual beli SK pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemkab Jombang benar adanya.

Yang menarik, nama mantan Pjs Bupati Jombang, Setiajit muncul dalam persidangan itu. Setiajit disebut telah meneken SK pengangkatan seorang tenaga honorer di Puskesmas Bernama Bayu Widyatmono. Dalam keterangannya Nyono menyebut jika SK itu diteken oleh Setiajit pada 14 Maret 2018, pasca dirinya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya memang seperti adanya. Sepertinya, kabar adanya jual beli SK pengangkatan honorer itu benar. Ini kan sudah terbukti kebenarannya, bahwa ada pengakuan di dalam persidangan,” tutur salah seorang pegawai di Pemkab Jombang, Senin (30/7/2018).

Munculnya SK pengangkatan tenaga honorer baru dalam persidangan itu, mendapat reaksi keras dari Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan. Ipung menuturkan, munculnga SK pengangkatan tenaga honorer baru di Dinkes Jombang ini menabrak regulasi yang ada.

“Jelas ini melanggar. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo PP Nomor 43 tahun 2007, pemerintah daerah dilarang mengangkat honorer baru,” kata Ipung Kurniawan, saat dikonfirmasi FaktualNews.co melalui sambungan ponselnya.

Kemudian, larangan pengangkatan honorer baru itu kembali ditegaskan lagi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.

“Ini yang harus diusut tuntas. Mengapa ada pengangkatan honorer baru. Mestinya Pjs Setiajit mengetahui jika ada larangan itu, kenapa muncul SK honorer baru lagi,” paparnya.

Bantah Angkat Honorer Baru, Mantan Pjs Bupati Lempar ke PJ Sekda

Pjs Setiajit membantah jika dirinya telah mengeluarkan SK pengangkatan honorer baru atas nama Bagus Widyatmono. Ia mengaku tidak pernah mengangkat honorer baru selama menjabat sebagai Pjs Bupati Jombang.

“Tanyakan Sekda ya, Saya tidak pernah angkat honorer baru,” tulisnya dalam pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi FaktualNews.co masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Pj Sekda Jombang Eksan Gunajati. Pesan singkat melalui aplikasi whatsaap yang dikirim redaksi FaktualNews.co, hingga saat ini belum dibalas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin