FaktualNews.co

BNN Ungkap Kasus TPPU dari Peredaran Narkoba, Sebesar Rp 24 Miliar

Kriminal     Dibaca : 1316 kali Penulis:
BNN Ungkap Kasus TPPU dari Peredaran Narkoba, Sebesar Rp 24 Miliar
FaktualNews.co/Dofir/
Empat tersangka berada di rumah Adiwijaya, satu tersangka wanita sedang tidak berada di lokasi.

 

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset Rp 24 miliar. Jumlah tersebut dari hasil pengembangan kasus peredaran Narkoba seberat 8,3 kilogram yang dilakukan tersangka Juvictor Indraguna.

“Kerjasama dengan PPATK kita mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil pengembangan kasus Narkoba yang melibatkan jaringan Lapas dengan total aset mencapai 24 miliar rupiah,” terang Kepala BNN, Irjen Heru Winarko ketika digelar press release di kediaman salah satu tersangka TPPU di Mulyosari, Kota Surabaya (31/7/2018).

Ungkap kasus tersebut, petugas BNN mengamankan lima tersangka yaitu, Adiwijaya alias Kwang pemilik CV Dana Makmur Saudara, Army Roza alias Bobo dan Ali Akbar Sarlak. Keduanya warga Iran, terpidana kasus narkotika di tahan di Lapas Tangerang.

Kemudian, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward. Wanita merupakan pacar Ali Akbar Sarlak, ia membuat rekening dengan nama palsu. Serta Lisan Bahar, selaku direktur utama PT Global Surya Aliances.

Pencucian uang yang dilakukan oleh kelima tersangka dengan cara mendirikan usaha money changer dan perusahaan yang bergerak dibidang emas dan tembaga. Belakangan, perusahaan tersebut ternyata fiktif belaka.

“Bahkan tersangka lain membuka rekening dengan nama palsu berinisial SI yang kemudian digunakan oleh kekasihnya bernama Ali Akbar Sarlak untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba dengan menjerat tersangka melalui TPPU, merupakan cara pihak BNN agar transaksi yang dilakukan bandar narkotika terputus. Tahun ini, hingga bulan Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU dengan 22 tersangka.

“Dengan nilai aset mencapai Rp 127.099.553.874,” tegasnya.

Kelima tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 miliar, sesuai dengan pasal 35 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3, 4, 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang penecegahan dan pemberantasan TPPU.

Selain uang miliaran rupiah, juga belasan kendaraan roda empat berbagai merk diamankan dalam ungkap kasus ini. termasuk beberapa unit motor serta satu buah rumah mewah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags