FaktualNews.co

Dibekuk Polisi, Sindikat Pengedar Upal Dolar AS di Surabaya Ngaku Uang Hasil Ritual

Kriminal     Dibaca : 1102 kali Penulis:
Dibekuk Polisi, Sindikat Pengedar Upal Dolar AS di Surabaya Ngaku Uang Hasil Ritual
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Aparat Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus sindikat pengedar uang palsu (upal). Tak hanya dalam upal pencahan rupiah, para pelaku ini juga merupakan sindikat pengecer upal dolar AS.

Keduanya yakni AY (44) warga Gunung Sari, Surabaya dan Mus (45) warga Sumber Rejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini, keduanya pun sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. AY berhasil ditangkap saat berada di Hotel Grand Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya. Sementara Mus ditangkap dk kediamannya di Sumber Rejo, Pandaan Pasuruan.

“Modus yang digunakan AY melakukan transaksi penjualan uang palsu berupa Dollar Amerika pecahan USD100 sebanyak 300 lembar. Upal itu dihargai Rp100 juta yang menurut pengakuannya merupakan hasil ritual mendatangkan uang,” kata Barung, Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, Barung mengatakan AY ditangkap saat melakukan transaksi 300 lembar pecahan USD100 di Hotel Grand Kalimas Surabaya. Dari hasil pengembangan, uang tersebut didapat dari Mus yang tinggal di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

“Kemudian anggota melakukan penangkapan ke kediaman Mus dan mendapati ada 1.000 lembar upal pecahan USD100 dan uang mainan sebanyak 1 peti pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Selain itu juga mengamankan seperangkat alat yang digunakan untuk ritual mendatangkan uang,” lanjut Barung.

Selain mengamankan upal, polisi juga mengamankan satu kardus kertas bentuk cetakan uang, satu buah alat money tester, 21 keping kuningan, satu buah patung kuningan bentuk gajah, satu buah keris dan satu buah berlian imitasi. Pihak kepolisian saat ini masih akan mengembangkan kasus ini, karena adanya dugaan tersangka lain.

“Kedua pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dijerat Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kami masih akan mengembangkan perkara, bisa jadi ada tersangkan lain,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags