FaktualNews.co

Dioperatori Centeng, Tarif Jual Beli SK Honorer Baru di Pemkab Jombang Capai Rp 75 juta

Birokrasi     Dibaca : 2376 kali Penulis:
Dioperatori Centeng, Tarif Jual Beli SK Honorer Baru di Pemkab Jombang Capai Rp 75 juta
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Tengara adanya dugaan jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer baru di lingkup Pemkab Jombang ini tak lepas dari peran oknum-oknum pejabat di Lingkung pemerintahan Kota Santri.

“Kasus yang terkuak di persidangan itu hanya contoh satu saja, sebenarnya sudah banyak yang terjadi. Apalagi saat ini akan ada pengangangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), jadi jangan heran kalau ada model-model yang seperti itu (jual beli SK pengangkatan honorer baru, red). Itu sudah menjadi rahasia umum,” kata salah seorang sumber kepada FaktualNews.co, Senin (30/7/2018).

Tak hanya di petugas honorer di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes), namun adanya praktik jual beli SK pengangkatan honorer baru ini juga muncul di beberapa instansi lainnya. Hal itu dikuatkan dengan semakin bertambahnya jumlah honorer di lingkup Pemkab Jombang.

Menurut sumber, besaran harga yang dipatok untuk mendapatkan SK pengangangkatan honorer baru di lingkup Pemkab Jombang cukup bervareasi. Mulai angka Rp 35 juta hingga Rp 75 juta. Tergantung dengan posisi yang akan ditempati nantinya.

“Ada yang Rp 50 juta. Jadi tergantung posisinya nanti dimana. Misalnya di lahan yang basah pasti nominalnya lebih besar,” tutur sumber sembari mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan

Indikasi lain yang menguatkan adanya jual beli SK pengangkatan honorer baru ini, lanjut sumber, yakni perbedaan perlakuan yang diterima dari atasan. Menurutnya, honorer baru yang masuk dengan uang pelicin, lebih mendapatkan perhatian ketimbang mereka yang tidak memakai uang atau sudah lama bekerja di instansi tersebut.

“Biasanya mereka lebih diutamakan dari segi perlakuannya. Apalagi jika itu berkaitan dengan persoalan pendapatan, pasti honorer yang bayar itu yang didahulukan, ketimbang honorer yang tua-tua atau yang masuk tanpa uang,” paparnya.

Modus operandi yang dilakukan dalam praktik jual beli SK pengangkatan honorer baru ini pun cukup terstruktur dan masif. Para pejabat biasanya tak langsung turun melakukan perekrutan, melainkan menggunakan centeng alias tangan kanannya.

“Mayoritas, centengnya itu berstatus PNS di bawahnya. Bisa juga dari orang luar, misalnya titipan oknum DPRD atau pejabat lainnya. Nanti pejabat (kepala dinas) hanya terima bersih dan tinggal komunikasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sekda dan Bupati,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Honorer Kategori 2 (K2) Jombang, Ipung Kurniawan menduga, kesediaan para honorer baru mengeluarkan uang hingga puluhan juta ini lantaran kepincut dengan janji-janji yang disampaikan para centeng pejabat. Biasanya, para ‘makelar’ honorer baru ini menjanjikan, akan menjadikan mereka sebagai CPNS.

“Dari kabar yang saya dapatkan, memang rata-rata dijanjikan masuk CPNS. Jadi mereka mendapat SK Bupati, sehingga sudah masuk data base, terus beberapa tahun kemudian diangkat jadi CPNS. Yang saya dengan modusnya seperti itu,” tuturnya, Selasa (31/7/2018).

Padahal, lanjut Ipung, kendati sudah mendapatkan SK Bupati, tidak serta merta honorer baru itu akan diangkat sebagai CPNS. Buktinya, hingga kini masih banyak honorer yang jelas-jelas secara administrasi sesuai dan sudah masuk data base K2, juga tak jelas jeluntrungnya.

Ipung meminta kepada Pemkab Jombang untuk tidak main-main dengan menambah data base honorer K2 dengan seenaknya sendiri. Lantaran, ia mengaku memiliki data base resmi honorer K2 yang sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa tahun lalu. Pasca keluarnya regulai tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.

“Kita ada datanya, ada salinan resminya. Kalau itu di mark up atau ada pencoretan kemudian diganti, saya pastikan akan terungkap jika praktik kotor itu dilakukan. Apalagi pasca rapat gabungan kemarin, honorer K2 yang lulus tes diangkat jadi PPPK, dengan gaji sesuai UMK. Sedangkan yang tidak lulus PPPK diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai UMR wilayahnya,” tandas Ipung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin