JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar untuk dimintai keterangan, Selasa (31/7/2018).
Kakak kandung Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tampak keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.45 WIB. Setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Komisi Antirasuah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Halim Iskandar yang juga ketua DPW PKB Jatim ini langsung mendapat cecaran pertanyaan dari awak media. Kedapa para awak media, Halim Iskandar mengaku diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Bupati non-aktif Nganjuk, Taufiqurrahman.
“Ya saya kenal, waktu di Jombang yaudah,” kata Halim Iskandar usai menjalani pemeriksaan KPK.
Halim Iskandar mengakui, jika ia pernah beberapa kali bertemu dengan Taufiqurrahman. Menurutnya, dia mengenal Taufiqurrahman dalam susunan kepengurusan kepartaian masing-masing.
“Dia kan orang Jombang. Dia aktif di Golkar, saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai. Sudah itu saja,” imbuhnya.
Halim Iskandar mengatakan, penyidik sempat mencecar sosok Taufiqurrahman saat menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Namun demikian, Abdul Halim lupa berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya.
“Ya lupa, tapi intinya saya ditanyakan apa yang saya tahu tentang Taufiqurahman sebagai Bupati sudah gitu saja,” terangnya.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Abdul Halim Iskandar, Ketua DPRD Jawa Timur, Selasa (31/7/2018). Setelah pada pemanggilan sebelumnya kakak kandung Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Halim Iskandar akan dimintai keterangan terkait kasus yang membeli Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. “Yang berangkutan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Drs H Taufiqurrahman,” kata Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018).
Namun, belum diketahui dengan jelas kaitan Abdul Halim dengan TPPU Taufiqurrahman. Diduga, Ketua DPW PKB Itu mengetahui konstruksi perkara yang menyeret Bupati non-aktif Nganjuk, Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh lembaga Antirasuah. Sebelumnya, mantan Taufiqurrahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.