JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Abdul Halim Iskandar, Ketua DPRD Jawa Timur, Selasa (31/7/2018). Setelah pada pemanggilan sebelumnya kakak kandung Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Halim Iskandar akan dimintai keterangan terkait kasus yang membeli Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. “Yang berangkutan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Drs H Taufiqurrahman,” kata Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018).
Namun, belum diketahui dengan jelas kaitan Abdul Halim dengan TPPU Taufiqurrahman. Diduga, Ketua DPW PKB Itu mengetahui konstruksi perkara yang menyeret Bupati non-aktif Nganjuk, Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh lembaga Antirasuah. Sebelumnya, mantan Taufiqurrahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Untuk diketahui, Halim Iskandar absen pada panggilan pemeriksaan Rabu, 25 Juli 2018, dengan alasan sedang sakit. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Abdul Halim, pada hari ini.