JOMBANG.FaktualNews.co-Pengeroyokan yang menimpa Khomsatun (37), warga Dusun Kemambang, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jatim, oleh tetangganya ibu dan anak. Nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, korban berharap pihak sekolah tempat mengajar memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Maklum saja, salah satu pelaku berinisial TM adalah guru di SD Negeri 1 Diwek.
Sebagaimana diungkap kuasa hukum korban Nanang Fachrurrodi dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur). “Kami meminta Kepala SDN 1 Diwek serius menyikapi oknum guru di sekolahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (31/7/2018).
Menurutnya, pihak sekolah diharapkan kooperatif dengan pihak aparat penegak hukum. “Harusnya segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak dituduh menyembunyikan tersangka. Karena sudah jelas dalam aturan tentang jeratan dan sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Diwek Titin Suhartillah mengakui TM adalah guru di sekolah yang dipimpinya. Namun ditegaskan terkait kasus TM dan putrinya DK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bangsal Mojokerto adalah urusan pribadi.
“Jadi tak ada hubungannya dengan kedinasan. Setahu saya kalau urusan begini adalah urusan pribadi,” katanya saat dikonfirmasi.
Disinggung tentang release Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polsek Bangsal Mojokerto yang menetapkan TM dan puterinya DK sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama terhadap Khomsatun sebagaimana pasal 170 KUHP. Kepala Sekolah SDN 1 Diwek ini mengaku tidak mengetahui release DPO dari Polsek Bangsal tersebut. “Saya tidak tahu mas,” katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Bangsal Mojokerto, Jawa Timur telah menerbitkan Surat DPO Nomor : DPO/02/IX/2017, Reskrim, tertanggal 25 Oktober 2017 atas TM dan puterinya DK sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama terhadap Khomsatun sebagaimana pasal 170 KUHP.
Kasus ini berawal saat korban menjenguk kenalannya di sebuah klinik, kawasan Bangsal, Mojokerto, pada April 2017 lalu. Tak disangka, korban langsung dikeroyok kedua tersangka hingga luka cukup serius. Korban pun lapor ke polsek setempat.
Namun, korban merasa laporannya tak ditanggapi serius. Buktinya, hingga berbulan-bulan tak jelas penanganannya. Akhirnya, dengan bantuan kuasa hukum korban melayangkan aduan ke Kapolres Mojokerto,ditanggapi hingga mendapatkan SP2HP. Terkait kasus tersebut, korban berharap kedua pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.