Birokrasi

Berjalan Alot, Rapat KUA PPAS Trenggalek Diskors

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2019 berjalan alot. Hingga, rapat diputuskan diskors atau ditunda.

“Ada empat poin penting dalam rapat KUA dan PPAS ini dan harus diselesaikan. Pada intinya untuk membahas dalam rangka penyusunan APBD tahun 2019,” ucap Ketua Banggar DPRD Trenggalek Samsul Anam, Rabu (1/7/2018).

Menurutnya, untuk rapat kali ini ditunda hingga besok. Tujuannya untuk mengundang instansi atau OPD terkait. Agar mereka memapaparkan apa yang menjadi bagian tentang target PAD dan target yang diberikan.

“Jangan sampai ada kebocoran disana sini, sebab bagaimanapun PAD menopang pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Dinamika rapat tadi memang sangat intens, sempat dibahas tentang PAD dimana ada beberapa rekan menghendaki untuk dipacu. Bukan hanya retribusinya, namun juga regulasi yang perlu ditinjau ulang,” imbuhnya.

Samsul Anam menjelaskan, anggota dewan yang menghendaki regulasi tersebut segera ditetapkan sebagai landasan dan pijakan untuk melakukan tata ulang retribusi yang ada.

“Juga terkait objek pajak daerah sempat mengemuka dari rekan anggota dewan. Termasuk untuk pendataan Sistem informasi managemen objek pajak (Sismiop) yang nantinya akan memberikan nilai jual objek pajak (NJOP),” jelasnya.

Ditambahkan, sebagaimana amanat Permendagri No:38 tahun 2018, bahwa selambat lambatnya diminggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah harus menandatangani kesepakatan terkait dengan kebijakan umum anggaran untuk APBD tahun 2019.

Share
Penulis