JOMBANG, FaktualNews.co – Keluarga lima bocah korban penganiayaan di Kabupaten Jombang, meminta tiga pelaku persekusi dihukum berat.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, ketiga tersangka masing-masing M. Roif (58), M. Rofi’udin (35), serta Siti Murmayanti (31) dititipkan ke Lapas kelas II B Jombang.
“Alhamdulilah saya sangat bersyukur, ketiga tersangka penganiaya anak saya sudah ditahan. Kami berharap pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada mereka,” kata salah satu keluarga korban penganiayaan, Adi (42), Rabu (1/8/2018).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkirim surat terbuka ke Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, supaya ketiga tersangka persekusi terhadap 5 bocah tersebut dihukum berat.
“Kami dan keluarga korban lainnya akan mengirimkan surat kepada Ketua PN dan Kejari Jombang, yang isinya tentang keinginan para keluarga korban agar ketiga tersangka dihukum berat,” jelas Adi.
Diberitakan sebelumnya, Tiga tersangka pelaku persekusi terhadap lima anak dibawah umur asal Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, akhirnya dijebloskan dalam penjara. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang usai menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jombang.
“Usai pemeriksaan berkas, ketiganya langsung kita tahan. Dan sesuai aturan, kita memiliki waktu 20 hari ke depan,” papar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Tedhy Widodo, kamis,(26/7/2018). Selain tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Diantaranya beberapa pakaian milik tersangka maupun korban saat kejadian, video rekaman, sebilah samurai, serta dua buah handphone. “Sebagai tindak lanjut tahap dua, sejumlah langkah bakal diambil. Mulai dari melakukan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum, menyusun surat dakwaan, serta secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri,” lanjut Tedhy
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, ketiga tersangka masing-masing M. Roif (58), M. Rofi’udin (35), serta Siti Murmayanti (31) dititipkan ke Lapas kelas II B Jombang. Diungkapkan lebih jauh, ketiga tersangka dijerat dengan 3 pasal, masing – masing dari Undang – Undang perlindungan anak, serta Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, jo pasal 351 ayat 1, serta pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun,” pungkas Tedhy.
Sebagaimana diketahui, lima anak dibawah umur mengalami tindak kekerasan lantaran dituduh mencuri uang. AR (14), MHA (15), MEA (13), YRA (14), serta ATY (13) menjadi sasaran aksi kekerasan para tersangka. Aksi yang sempat direkam melalui kamera handphone itu, langsung menjadi viral.
Dari video diketahui, jika satu – persatu korban mengalami kekerasan fisik. Mulai dari dijewer, ditampar, diludahi, hingga dijambak. Tidak berhenti disitu, salah satu tersangka bahkan mengancam korban dengan menggunakan sebilah samurai.