Politik

Sebanyak 16 Parpol di Jember, Siap Bertarung di Pileg 2019

JEMBER, FaktualNews.co – Dipastikan sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Jember, bakal bertarung berebut kursi parlemen di DPRD setempat. Demikian ini terlihat sejumlah parpol tersebut sudah melengkapi berkas bacaleg (bakal calon legislatif) di KPU Jember.

Komisioner KPU Jember Divisi Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Hanafi mengatakan, pada Selasa (31/7/2018) sore tercatat sebanyak 15 parpol yang melengkapi berkas bacalegnya. Namun, hingga masa pengembalian kelengkapan berkas ditutup. Tercatat sebanyak 16 parpol di Kabupaten Jember yang sudah melengkapi berkas bacalegnya,

Penutupan pengembalian berkas yang harus diperbaiki parpol, kata Hanafi, diberikan toleransi hingga pukul 00.00 WIB. Karena memang sesuai dengan aturan yang berlaku yakni yang penting masih masuk sesuai batas akhir yakni 31 Juli 2018. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hingga berakhirnya tanggal tersebut.

Hanafi menuturkan, berdasarkan pantauan pihaknya memang untuk parpol lebih banyak menyerahkan perbaikan berkas ini di hari terakhir. Dimana hingga H-1 sebelumnya, hanya ada dua partai yang menyelesaikan perbaikan berkas di awal-awal waktu,yakni Garuda dan Perindo. Sementara yang lain memilih di detik-detik akhir.

“Sekilas tadi, masih ada perubahan susunan bacaleg di internal partai politiknya. Termasuk ada yang pindah nomer dan pindah daerah pemilihan,” jelasnya Rabu (1/8/2018).

Oleh karena itu, selain kendala melengkapi administrasinya, menurut Hanafi, kemungkinan juga dikarenakan adanya dinamika internal parpol. “Dinamika internal inilah yang kemungkinan membuat partai menyerahkan perbaikan di hari terakhir,” terang mantan jurnalis televisi di Jember ini.

Lebih lanjut Hanafi mengatakan, selanjunya pihaknya akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas tersebut. Dengan begitu, sehingga berkasnya benar-benar lengkap dari seluruh partai politik. Termasuk juga untuk bacaleg yang mendaftar dari partai berbeda dengan sebelumnya. Mereka juga harus melengkapi sejumlah persyaratan yang ada.

Hanafi me3ncontohkan, seperti anggota DPRD yang kali ini maju di partai berbeda. Dijelaskan, hal ini sudah diatur di Peraturan KPU yakni harus melengkapi persyaratan dari yang bersangkutan. “Misalnya mundur dari anggota DPRD dengan bukti surat pengunduran diri yang tidak bisa dicabut. Juga ada tanda terima dan ada surat bahwa pengunduran diri ini sudah dalam proses juga harus dilengkapi,” pungkasnya. (Hatta)