Dugaan Jual Beli SK Honorer, LiNK Minta KPK Periksa Kadis BKDPP dan Sekda Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan praktik jual beli Surat Pengangkatan (SK) honorer baru dilingkup Pemkab Jombang, Jawa Timur, terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mereka pun mendesak agar Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) dan Sekda Jombang membuka ke publik terkait kejelasan SK Bayu Widyatmono, honorer di salah satu Puskesmas di Jombang.
“Kami mendesak agar Pemkab Jombang mempublikasi siapa saja tenaga honorer tersebut,” kata Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LiNK) Aan Anshori kepada FaktualNews.co, Kamis (2/8/2018).
Aan menilai, Kepala BKDPP Muntholip dan Pj Sekda Eksan Gunajati tak perlu risau jika kebenaran SK honorer yang mencuat dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Nyono Suharli Wihandoko itu memang benar-benar SK perpanjangan honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim.
“Sebenarnya, saya tidak ingin terjebak pada perdebatan, apakah SK baru atau perpanjangan, sebab dalam konteks kontrol atas sebuah SK, merupakan peran kepala daerah (bupati/pjs/dan bawahannya). Hal ini juga diakui Eksan, bahwa meski honorer provinsi namun tetap saja petikan SK menjadi kewenangan kabupaten. Kalau memang faktanya seperti itu, kenapa tidak dibuka ke publik saja?,” tuturnya.
Aan menuturkan, memang selama ini salah satu praktik pungli di lingkup birokrasi berada di seputar pembelian atas jasa otoritas sebuah jabatan maupun proyek. Menurut pengamatannya, dari kasus-kasus yang selama ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sedikit para kepala daerah terjerat lantaran uang pelicin tanda tangan.
“Setiap tanda tangan biasanya ada harganya. Di sinilah ceruk bagi para kepala daerah mendulang rupiah haram. Dan ini hampir terjadi di seluruh kasus yang ditangani KPK,” paparnya.
Sementara, disinggung terkait dengan pengakuan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Isminingsih, Aan meminta agar KPK menindaklanjuti hal itu. Aan yang juga aktif di Jaringan GUSDURian ini berharap KPK bisa menguak seluruh praktik kotor tentang jual beli SK honorer di lingkup Pemkab Jombang ini.
“Saya percaya dengan keterangan Is (Isminingsih) di persidangan, sampai bisa dibuktikan Is berbohong. Lalu kemana 40 juta itu mengalir? Mudah saja, KPK tinggal memeriksa Inne, Nyono, Kepala BKD (Muntholip red), Sekda (Pj Sekda Eksan Gunajati, red) dan Setiajit (Pjs Bupati Jombang),” terangnya.
Tak hanya itu, Aan juga mendorong kepada siapapun pihak-pihak yang pernah menjadi korban dan dimintai uang untuk pengurusan SK honorer seperti yang menimpa Isminingsih dan anaknya Bayu Widyatmono. “Aku juga berharap mereka bisa melaporkan kepada KPK seandainya pernah dimintai duit untuk SK tersebut. Pelaporan itu juga bisa dibantu, misalnya, oleh forum tenaga honorer yang ada di Jombang,” tandasnya.