NGAWI, FaktualNews.co – Praktek penggelonggongan sapi kembali dibongkar aparat kepolisian resort (Polres) Ngawi di Lingkungan Ngadirejo, RT 10/RW 05, Kelurahan Karangtengah, Kamis (2/8/2018). Polisi juga mengamankan pemilik tempat penampungan sapi berinisial AA.
Selain itu, ada lima ekor sapi jenis Limosin dan ditemukan 1 ekor sapi yang kondisinya sudah mati akibat praktek gelonggongan tersebut.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, sebelum dikirim ke Surabaya, sapi-sapi yang ada ditempat penampungan itu terlebih dahulu digelonggong dengan cara memasukan selang plastik melalui mulut sapi lantas dialiri air secara berlebihan yang dihubungkan dengan pompa air.
“Tempat penampungan sapi ini juga diduga masih ilegal. Pengungkapan ini sebagai upaya kita melindungi konsumen menjelang hari raya Idul Adha atau hari raya kurban,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, melakukan penggelonggongan sapi tersebut untuk menambah berat sapi, ketika dijual kepada konsumen. Dengan selisih harga sekitar Rp 500 ribu per ekor sapi dibanding dengan sapi biasa atau tidak digelonggong.
“Tersangka sudah 7 kali melakukan penggelonggongan kepada 10 sapi selama 8 hari terakhir. Dan sapi-sapi tersebut dibeli oleh AA dari pasar hewan di sekitar wilayah Ngawi. Namun usaha tempat penampungan sapi sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu,” tambah Pranatal Hutajulu.
Terpisah, Ketua RT setempat, Suparno tidak menyangka jika ditempat penampungan sapi milik AA itu juga digunakan sebagai tempat praktek penggelonggongan sapi.
“Saya sendiri juga tidak tahu persis, hanya saja setiap kali pasaran ada beberapa ekor sapi yang dibawa ke tempat penampungan ini,” kata Suparno.