FaktualNews.co

Sengketa, 23 Hektar Tanah di Sidoarjo Disita Mabes Polri

Hukum     Dibaca : 1543 kali Penulis:
Sengketa, 23 Hektar Tanah di Sidoarjo Disita Mabes Polri
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Petugas Mabes Polri memasang papan penyitaan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tanah seluas 23 hektar dan terdapat bangunan di Juanda Park, di kawasan Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disita dan dilakukan pemasangan plang oleh Penyidik Subdit IV Poldok Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/8/2018).

Penyitaan yang dipimpin langsung oleh AKBP Ruslan Abdul Rasyid. Penyidik kasus harta benda dan bangunan itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris serta pihak kecamatan dan pihak aparatur desa setempat.

Tanah tersebut disita lantaran bersengketa sesuai ketetapan dalam penyitaan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1019/Pen.Pid/2018/PN.Sda dan diputuskan di Sidoarjo. “Kami hanya melakukan pendampingan dalam penyitaan karena tanah ini masih bersengketa,” kata Kasatreskrim Polresta Kompol Muhammad Harris.

Disitanya tanah seluas 23 hektar itu karena kasus dugaan pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263, 264 dan 266 Undang-undang KUHP dan masih proses penyidikan. “Untuk menjamin status quo salah satu objeknya saat ini dilakukanlah penyitaan seperti yang ada saat ini,” ungkapnya.

Dalam penyitaan ini, semuanya dilarang melakukan aktifitas apapun. Seperti meneruskan pembangunan yang belum rampung maupun bagian-bagian yang dimanfaatkan untuk usaha maupun penyimpanan barang. Kalaupun ada, harus dikosongkan.

“Jika pelaku aktifitas maupun usaha jika ingin klarisifikasi kami persilahkan untuk datang ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan akan kami jelaskan persoalan ini,” tegasnya.

Modus dalam kasus ini, tanah yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun untuk penyidikannya ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sumber di Subdit IV Poldok Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri menyebutkan, kasus yang tercatat dalam perkara 1019/Pen.Pid/2018/PN.Sda adalah soal sengketa tanah Puskopkar.

Dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri, tanah seluas 23 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar dalam divisi perumahan.

Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 Miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan sudah berani membangun di atas area seluas 23 hektar tersebut. Bangunan yang didirikan berupa pergudangan itu diperjualbelikan. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin