FaktualNews.co

Bacaleg Bisa Diganti di Pileg 2019, Ini Syaratnya

Politik     Dibaca : 989 kali Penulis:
Bacaleg Bisa Diganti di Pileg 2019, Ini Syaratnya
Ilustrasi Pileg 2019.

JEMBER, FaktualNews.co – Setelah sebelumnya seluruh partai politik di Jember sudah menyetorkan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) pada 31 Juli 2018. Tidak ada perubahan jumlah bacaleg yang didaftarkan dibandingkan sebelumnya yakni, ada sekitar 689 bacaleg dari sekitar 16 partai politik yang bertarung dalam pileg 2019 mendatang.

“Bisa saja nantinya pada 8 agustus 2018 nama-nama bacaleg ini yang akan masuk dalam DCS (daftar caleg sementara),” ujar Komisioner KPU Jember Divisi Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Hanafi, Jumat (3/8/2018).

Menurut Hanafi, meskipun sudah ditetapkan menjadi DCS, sebenarnya masih ada kesempatan bagi partai politik untuk merubah atau mengganti bacalegnya dengan orang lain yang sebelumnya tidak masuk dalam DCS. “Tetapi dengan syarat tertentu. Tidak bisa tiba-tiba diganti,” katanya.

Yang dimaksud dengan syarat tertentu, lanjut Hanafi, misalnya ada bacaleg yang berhalangan tetap tidak bisa maju dalam kontestasi pileg mendatang, maka partai bisa mengganti.

“Misalnya karena bacaleg meninggal atau alasan yang memang bisa diterima oleh penyelenggara,” sambungnya.

Termasuk alasan tertentu yang memang tidak sesuai dengan syarat undang-undang untuk bisa melanjutkan menjadi peserta pemilu. Misalnya ada bacaleg perempuan yang mengundurkan diri pasca penetapan DCS, masih bisa digantikan orang lain. “Syaratnya, kuota perempuan partai ini kurang dari 30 persen,” tandasnya.

Karena, jika yang mengundurkan diri adalah laki-laki, maka biasanys sulit untuk diganti orang lain kecuali memang meninggal dunia. Oleh karena itu, pihaknya berharap jika partai politik memang menempatkan kader-kader yang memang benar-benar pas. Sehingga bisa meraih hati masyarakat saat pileg mendatang. (Hatta)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul