FaktualNews.co

Hamili Siswi SMK, Kuli Bangunan Asal Situbondo Dilaporkan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1176 kali Penulis:
Hamili Siswi SMK, Kuli Bangunan Asal Situbondo Dilaporkan Polisi
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Lantaran tidak tahan melihat kemolekan tubuh siswi SMK berinisial NF (17), salah seorang buruh bangunan bernama Suhartono (25), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, nekat menyetubuhi korban.

Akibat perbuatannya, korban yang diketahui masih duduk dibangku kelas 10 salah satu SMA di Kota Situbondo ini tengah hamil dua bulan. Saat ini, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Dengan diampingi orang tuanya, korban NF melaporkan kasus pencabulan yang dialami ke Mapolres Situbondo. Dalam laporannya korban NF mengatakan, pada awal Juni 2018 lalu, korban yang sedang duduk di depan teras di rumahnya diajak terlapor ke rumahnya.

Tragisnya, begitu sampai di rumah terlapor, korban di suruh masuk ke dalam rumahnya. Bahkan, pada saat korban ada di dalam rumahnya, terlapor memaksa untuk melayani nafsu bejat, dengan janji akan bertanggungjawab jika korban hamil, sehingga korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat terlapor.

“Sebetulnya, pada saat itu NF sempat berontak, namun karena terlapor berjanji akan bertanggungjawab, sehingga NF mengaku pasrah. Anehnya, setelah mengetahui NF hamil dua bulan, terlapor terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya melaporkan persetubuhan ini ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Besuki,” kata SN, orang tua korban saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Jumat (3/8/2018).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan terlapor salah seorang kuli bangunan asal Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo itu. “Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) akan memanggil saksi untuk diminta keterangannya. Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,” kata Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin