FaktualNews.co

Ngaku Intel Polisi, Satpam Asal Surabaya Dibekuk Usai Tipu Korbannya

Kriminal     Dibaca : 1294 kali Penulis:
Ngaku Intel Polisi, Satpam Asal Surabaya Dibekuk Usai Tipu Korbannya
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo saat merilis kasus penipuan polisi gadungan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Iswanto (31) warga Babatan, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap korbannya Dicki Firmansah warga Desa Cemengkalang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku berpawakan gemuk yang bekerja sebagai security disalah satu pusat perbelanjaan di Surabaya itu berhasil ditangkap petugas di sebuah kosnya kawasan Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dia melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota intel polisi dan sanggup membuatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat mereka ketemuan di pertigaan Jl Embongmalang, Desa Cemengkalang, Sidoarjo. Setelah bertemu, pelaku diantar ke Mapolresta Sidoarjo. “Sebelum masuk ke Mapolresta, pelaku mengajak berhenti di warkop sebelah mapolresta,” ucapnya, Jum’at (3/8/2018).

Nah, diwarung itulah, tersangka meminjam handphone milik korban dengan alasan akan menghubungi temannya, tapi tidak terhubung. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berputar-putar dulu dan handphone korban masih dipegang tersangka.

“Setibanya di SPBU kawasan Jl Jenggolo, tersangka menyuruh korban untuk cuci muka agar terlihat segar. Saat itu pula, tersangka meminjam motor korban dengan alasan akan diisikan bensin. Tapi setelah korban keluar dari toilet, pelaku dan motornya tersebut tidak ada,” terangnya.

Kepada petugas, korban mengaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut. Hasil kejahatannya, dijual dikawasan Probolinggo dengan harga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta dan hasilnya untuk keperluan sehari-hari. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP / pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin