JEMBER, FaktualNews.co – Petugas Densus 88 Antiteror menggeledah sebuah rumah di Perumahan Istana Tegal Besar Cluster Kutai A-3, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Penghuni rumah berinisial AR telah diamankan petugas, karena diduga terkait kasus terorisme.
Dari rumah yang ditempati AR bersama istri dan ketiga orang anaknya itu, petugas mengamankan sejumlah barang. Proses penggeledahan pun berlangsung sekitar 1,5 jam.
“Ada sekitar 23 item (barang), yang diamankan petugas densus saat melakukan penggeledahan,” kata ketua RT setempat, Nur Cahyo, Sabtu (4/8/2018).
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, Nur Cahyo mengaku diajak untuk menjadi saksi. Dirinyapun melihat langsung, apa saja barang yang diamankan dari dalam rumah tipe 36 plus itu.
“Yang pertama diamankan adalah sejumlah benda tajam, seperti pisau dan gunting,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan laptop yang di dalam kamar. Selain itu, petugas juga menyita dua buah telpon seluler.
“Ada HP dan laptop, terus juga ada kartu perdana,” kata Nur Cahyo.
Mengenai kartu perdana yang disita, jumlahnya ada 8 buah. Namun Nur Cahyo mengaku tidak tahu dari operator seluler apa saja kartu perdana tersebut.
“Yang jelas jumlahnya ada 8 buah, kartu apa saja saya nggak tahu persis,” kata ketua RT yang rumahnya berada persis di belakang rumah MR itu.
Selain itu, lanjut Nur Cahyo, petugas juga menyita dua buah buku. “Ada dua buku bentuknya seperti diary. Semuanya disita,” katanya.
Kemudian sejumlah berkas juga ikut diamankan. “Ada beberapa berkas, isinya apa saya nggak tahu. Yang jelas ikut disita juga. Setiap jalan juga dijaga ketat petugas, tidak ada yang boleh lewat,” sambungnya. (Hatta)