Peristiwa

Lahir Tanggal 17 Agustus Warga Surabaya Dapat SIM Gratis, Catat Waktu dan Syaratnya

SURABAYA, FaktualNews.co – Di Hari Kemerdekaan Indonesia, Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan kado istimewa untuk warga Kota Pahlawan, dengan menggratiskan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.

“Syaratnya, pemohon harus lahir pada tanggal 17 Agustus. Layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia.

Dengan adanya program SIM gratis ini, diharapkan masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

Selain itu, menurut Pandia untuk menanamkan Nasionalisme dan mengajak untuk tertib berkendara.

“Tapi SIM gratis ini hanya untuk SIM baru bukan perpanjangan,” tegasnya.

Lalu kapan waktunya? Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM gratis tersebut mulai tanggal 16-18 Agustus 2018.

Masyarakat dengan syarat yang disebutkan di atas akan dilayani di jam kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB di Satpas Colombo Krembangan Surabaya.

Namun ada beberapa syarat lain, diantaranya layanan SIM gratis dalam rangka 17 Agustus ini hanya diperuntukan untuk identitas asli warga Surabaya.

“Khusus untuk masyakarat yang ber-KTP asli Surabaya,” tutur Pandia.

Syaratnya, para pemohon harus membawa KTP, dan Surat Keterangan Sehat.

Selain itu, mereka juga lulus dalam ujian teori dan ujian praktik.