FaktualNews.co

Penjual Bendera Musiman di Bojonegoro Terancam Denda Rp 5 Juta

Ekonomi     Dibaca : 824 kali Penulis:
Penjual Bendera Musiman di Bojonegoro Terancam Denda Rp 5 Juta
FaktualNews.co/Mulyadi/
Bendera dan dan pernak pernik Agustusan mulai banyak dijual.

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Pedangan bendera musim yang berjualan di atas trotoar Kabupaten Bojonegoro, bakal dikenakan tindakan tegas. Yakni, berupa penyitaan sampai denda sebesar Rp 5 juta.

“Para PKL atau pedangan bendera musiman yang menggelar dagangannya diatas trotoal akan kami tertibkan. Kalau masih bandel, akan dikenakan sanksi berupa denda dan disita baranganya,” kata Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bojonegoro, Yopi Rahmat Wijaya, kepada awak media.

Pihaknya, menurut Yopi, tidak melarang para PKL untuk berjualan asal mematuhi peraturan.

PKL boleh membuka lapak mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, berlaku pula bagi penjual bendera musiman.

“Sebelum kami lakukan penindakan, para pedagang yang melanggar tetap diberi teguran lisan terlebih dahulu. Namun bila tetap membandel bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar Perda no 15 tahun 2015 dan disidang tipiring atau membayar denda Rp 5 juta,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro akan terus melakukan operasi rutin setiap hari, di sejumlah jalan protokol untuk menertibkan para PKL maupun pedagang musiman tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul