Penyebab Kegagalan Sendi Mojokerto, Jadi Desa Adat
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Keinginan warga Desa Sendi, Pacet, Kabupaten Mojokerto, untuk mendapat pengakuan sebagai Desa adat nampaknya belum bisa terwujud. Lantaran, jumlah penduduk Sendi tak memenuhi syarat minimal seperti yang diatur dalam UU RI No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto. Menurutnya, pengajuan Sendi menjadi sebuah Desa adat ditolak oleh Pemprov Jatim. Karena jumlah penduduknya dianggap tidak memenuhi syarat minimal untuk menjadi sebuah desa baru.
“Sesuai UU RI No 6 tahun 2014 tentang Desa. Jumlah minimal penduduk agar bisa diakui sebagai desa adalah 6 ribu jiwa. Sementara jumlah penduduk Sendi saat diusulkan tak sampai 700 jiwa,” jelasnya, Sabtu (4/8/2018).
Bahkan, pengajuan Sendi menjadi desa adat yang di lakukan Pemkab Mojokerto ditolak oleh Pemprov Jatim dan tidak diberi kode register desa. Selain itu pihak provinsi juga sudah konsultasi ke Kemendagri, dan hasilnya persyaratan jumlah penduduk minimal 6 ribu itu sudah mutlak.
Sedangkan opsi yang di lakukan dengan cara menggabungkan sebagian wilayah desa seperti Dusun Podorejo, Desa Sajen, jumlah penduduknya hanya ratusan, kalau digabungkan dengan Sendi juga masih jauh dari enam ribu jiwa
Al hasil administrasi kependudukan warga Sendi tetap ikut Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan Sendi yang dikeluarkan Bupati Mustofa Kamal Pasa pada Desember 2017, juga akan dicabut.
Dan nantinya penduduk Sendi hanya berpeluang untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat, namun untuk mencapai hal itu juga membutuhkan proses cukup panjang untuk melegalkannya, sesuai dengan aturan hukum Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.