FaktualNews.co

Ancam Sebar Foto Telanjang Kekasih, Polisi Gadungan Diringkus Polres Pacitan

Kriminal     Dibaca : 1838 kali Penulis:
Ancam Sebar Foto Telanjang Kekasih, Polisi Gadungan Diringkus Polres Pacitan
FaktualNews.co/Zainal Abidin/
Polisi gadungan pelaku pemerasan yang diamankan Polres Pacitan

PACITAN, FaktualNews.co – Tri Hardianto (23) penjahat kelamin asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya dibekuk aparat Polres Pacitan. Setelah aksi pemerasan yang dilakukannya dilaporkan polisi.

Korbannya adalah wanita muda berinisial T (23), asal Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Modus yang digunakan, yakni menyaru sebagai anggota polisi dan memanfaatkan media sosial (medsos) Facebook.

Ikhwal pemerasan itu bermula saat T berkenalan dengan Tri di Facebbok. Ketika itu Tri sengaja mengunggah foto di media sosial, dengan kaos bertuliskan #22 Menit. Ia juga mengaku polisi yang berpakaian preman.

“Pelaku mengunggah foto di Facebook palsunya dan mencari mangsa. Dia mengaku sebagai anggota polisi,” kata Kasubag Humas Polres Pacitan, AKP Jamin, Senin (6/8/2018).

Dari perkenalan itu, keduanya pun kian akrab. Meski di dunia maya. Wanita muda itu begitu percaya kepada Tri, hingga akhirnya menjalin cinta melalui medsos. Bahkan hubungan itu berjalan hingga setahun.

“Pelaku aslinya bekerja sebagai buruh. Namun pelaku memang pandai merayu sehingga korban begitu percaya,” tambahnya.

Merasa korbannya sudah teperdaya, pelaku terus melancarkan rayuan mautnya. Tri dengan terang-terangan meminta korban untuk mengirimkan video dan foto dirinya berpose telanjang. Rayuan maut pelaku ternyata membuat sang wanita mabuk kepayang, hingga akhirnya korban pun bersedia memebuhi permintaan pelaku.

“Korban mengancam, kalau sayang katanya suruh kirim. Kalau tidak ya tidak usah,” ungkap polisi dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

Menurutnya, ketika foto dan video syur sudah ditangan, korban mulai berulah. Korban meminta transferan uang sampai 6 kali atau totalnya Rp 3.250.000. “Setelahnya barulah korban sadar diperas, lalu melapor ke Polsek Bandar,” terangnya.

Akhirnya, petugas berhasil meringkus pelaku di Jambangan, Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dengan barang bukti buku tabungan, foto profil yang dicetak dari media sosial.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 369 KUHP dan UU No 23 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk acaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin