SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, Senin (6/8/2018). Sebanyak tiga orang wakil rakyat dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus.
Informasi yang dihimpun, ketiganya diketahui yakni Ahmad Supiyadi, Lambortus Lovis Wajong, Masjkur Hasjim. Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada tahun 2008 senilai Rp 227 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung, Senin (6/8/2018).
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, pemanggilan terhadap anggota dewan ini untuk mengkroscek keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim. Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa diantaranya adalah penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tersebut.
Dari keterangan saksi ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam mega korupsi ini. “Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah kesana (keterlibatan anggota dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka),” katanya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota dewan tersebut akan diperiksa mulai Senin hingga Kamis mendatang.
Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004–2009, Fathorrasjid (almarhum), yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.