JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman.
Kali ini komisi anti rasuah, memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Sillahuddin, sebagai saksi dugaan kasus gratifikasi itu.
“Iya, kami akan meminta keterangan saksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima tersangka selama menjabat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir dari suarasurabaya, Senin (6/8/2018).
Dalam penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU ini, sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pegawai negeri sipil Pemkab Nganjuk, dan Anggota Dewan Provinsi Jawa Timur.
Pekan lalu, Penyidik KPK sudah meminta keterangan Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, Taufiqurrahman terjaring OTT KPK, Rabu (25/10/2017) di Jakarta, atas dugaan menerima suap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2017, dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.
Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman terbukti bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.
Dalam proses pengusutan, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, dan 1 unit mobil Smart Fortwo.
Selain itu, KPK juga menyita sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.