FaktualNews.co

Dipasarkan di Nganjuk, Daging Gelonggongan Asal Boyolali Diamankan Polres Magetan

Peristiwa     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Dipasarkan di Nganjuk, Daging Gelonggongan Asal Boyolali Diamankan Polres Magetan
FaktualNews.co/Zaenal Abidin
Kasubbag Humas bersama tersangka dan barang bukti daging gelonggongan yang siap jual, selasa (7/8/2018).

MAGETAN, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengagalkan penjualan Daging Sapi gelonggongan dari wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sriyono (39) warga Desa Urut sewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali dibekuk petugas saat kedapatan membawa ratusan Kilogram daging sapi yang akan dipasarkan di Kabupaten Nganjuk.

Tersangka ditangkap saat melintas dijalan raya Maospati, tepatnya didesa Tinap, Kecamatan Sukomoro,Selasa, (7/8/2018). “Kita tangkap sebanyak 300 Kilogram daging sapi glonggongan dari wilayah Boyolali Jawa Tengah, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Nganjuk,” jelas AKP Suyatni Kasubag Humas Polres Magetan ketika dikonfirmasi.

Didapatkannya ratusan kilogram daging gelonggongan itu berawal dari kecurigaan petugas saat patroli Polres Magetan melihat kendaraan tersangka Grandmax pick up Nopol AD 1856 UW yang berjalan lambat akibat muatan berat. “Berawal dari kecurigaan petugas, saat kendaraan tersebut melintas seperti membawa beban yang berat dan akhirnya diberhentikan petugas,” urai Suyatni.

Sementara itu ditempat yang sama Dinas Peternakan Kabupaten Magetan melalui drh.Santi Trisnawati, mengatakan bahwa daging sapi glonggongan tersebut sangat berbahaya kalau dikonsumsi karena banyak sekali mengandung bakteri. “Daging glonggongan ini berbahaya kalau dikonsumsi, karena banyak sekali mengandung bakteri, biasanya penjualnya menaruh daging ini dibawah meja, tidak digantung seperti daging sapi lainnya,” ujar dr Santi Trisnawati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun Penjara dan atau denda sebesar Rp 20 Miliyar rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto