FaktualNews.co

Diperiksa 2,5 Jam, Kades Cangkreng Sumenep Pelaku Penganiayaan Resmi Ditahan

Kriminal     Dibaca : 1033 kali Penulis:
Diperiksa 2,5 Jam, Kades Cangkreng Sumenep Pelaku Penganiayaan Resmi Ditahan
FaktualNews.co/Supanjie/
Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno

SUMENEP, FaktualNews.co – Pasca dijemput paksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya, Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Moh Amin Zali resmi ditahan.

Penahanan terhadap Kades Cangkreng dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 2,5 jam pada Rabu (7/8/2018) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penyidik langsung melakukan penahanan per hari ini, Rabu, (8 Agustus 2018),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno, Rabu (8/8/2018).

Amin Zali ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016 atas dugaan ancaman kekerasan kapada salah satu warganya bernama Sahwan. Informasinya dugaan ancaman kekerasan itu setelah Sahwan menjadi saksi atas kasus tindak pidana lain.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan barang bukti yang cukup. “Sudah dua kali surat pemanggilan sebagai tersangka kami layangkan, tapi tidak diindahkan. Sehingga kami terpaksa mendatangi rumah tersangka untuk menjemputnya,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan terdapat tiga alasan penahan itu dilakukan, yakni akut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Cuma dilihat dari kasusnya, penahanan itu dilakukan karena takut mengulangi perbuatannya kembali,” jelasnya.

Akibat perbuatannya Amin Zali dijerat dengan Pasal 335 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana empat tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin