Kapolres dan Kasatreskrim Polres Sampang Dilaporkan Propam Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaku kasus penganiayaan bernomor polisi LP/B/124/V/2018/Jatim/Polres, tertanggal 19 Mei 2018, yang ditangani Polres Sampang belum juga ditangkap, sementara identitas dan keberadaanya sudah diketahui.
Para korban akhirnya melaporkan ke Propam Polda Jatim. Kasus penganiayaan ini dialami Solihin (20), Jawir (16) dan Fadillah (18), semuanya warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kapolres AKBP Budi Wardiman serta Kasatreskrim Polres Sampang AKP Heri Kusnanto disebut dalam laporan itu, karena dinilai bertanggung jawab atas lambannya penangkapan pelaku.
“Iya benar, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Sampang dilaporkan,” singkat AKP Hari Kurniawan Kanit III Opsnal Subbid Paminal Bidang Propam Polda Jatim, Rabu (8/8/2018).
Namun, pihaknya mengaku belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berdalih, masa penyidikan kasus penganiayaan yang ditangani Polres Sampang dalam kategori wajar.
“Kalau waktu tiga bulan saya rasa masih wajarlah, kita beri waktu pengungkapan bagi tugas disana,” lanjutnya.
Media ini kemudian berupaya meminta tanggapan terlapor, dalam hal ini Kasatreskrim AKP Heri Kusnanto melalui telepon. Sayang, dirinya belum bisa memberi tanggapan dengan alasan perlu melihat data terlebih dahulu.
“Maaf ya, saya lupa itu kasus yang mana. Akan saya cek berkas dulu, nanti saya dihubungi lagi,” aku Heri Kusnanto.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sampang, baik dari Kasatreskrim maupun Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi penganiayaan terhadap ketiga korban yang pada saat kejadian sedang bertugas membangunkan sahur, tiba-tiba dihampiri oleh orang tak dikenal dan terjadi pemukulan.
Ketiga korban pun mengalami luka yang cukup serius. Solihin mengalami luka pecah kepala dibagian kiri dengan 28 jahitan. Jawir mengalami luka punggung dan dibagian bawah mata. Lalu, Fadlillah mengalami luka telinga dibagian kiri.
Ironisnya, Solihin harus kembali opname sebulan kemudian usai penganiayaan dan kerap dirujuk kembali ke rumahsakit. Atas kasus ini, Polres Sampang, sempat meminta keterangan sebanyak 10 orang saksi mata.