FaktualNews.co

KPK Panggil Plh Bupati Tulungagung, Indra Fauzi

Hukum     Dibaca : 1142 kali Penulis:
KPK Panggil Plh Bupati Tulungagung, Indra Fauzi
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi KPK

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Kali ini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung Indra Fauzi yang dipangil KPK.

“Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung Indra Fauzi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP (Agung Prayitno),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/8/2018). Saat ini Indra tercatat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Tulungagung.

Menurut Febri, dalam penyidikan kasus ini KPK juga memanggil Direktur Utama PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya. Akan tetapi, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka yang juga Wali Kota Blitar non aktif Muh Samanhudi Anwar.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” imbuh Febri. Sayangnya Febri tidak menjelaskan, kaitan yang bersangkutan dalam kasus ini.

Untuk diketahui, KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya, Komisi Antirasuah menetapkan beberapa orang termasuk Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar sebagai tersangka.

Samanhudi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor. Uang diberikan melalui Bambang Purnomo sebagai ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persen akan dibagi-bagi kepada dinas.

Sedangkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar yang juga diberikan Susilo Prabowo. Uang tersebut diberikan melalui Agung Prayitno terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian ke-2 sebesar Rp 1 miliar. Susilo merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Dalam penyidikan kasus ini KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tulungagung dan rumah Staf Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tulungagung.

KPK juga menggeledah Rumah Sutrisno (Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung), Rumah Agung Prayitno (Tim Sukses Syahri Mulyo), Rumah Sukarji (Kabid PUPR Kabupaten Tulungagung), Rumah Syamrotul Fuad (Kepala ULP Kabupaten Tulungagung), dan Rumah Wahyudiana (Kasi Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung). Dari lima lokasi tersebut, KPK menyita perangkat elektronik, dokumen kontrak, dokumen catatan keuangan.

Sedangkan pada penggeledahan Rumah Eko Yongtono di TGP 25C Blitar, Kantor Moderna, Jalan Garum Blitar Kota, dan Kantor Sarana Multi Usaha, Jalan Anjasmoro Blitar Kota, KPK menyita dokumen keuangan perusahaan dan dokumen catatan kerja perusahaan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim