FaktualNews.co

KPU Situbondo Coret 43 Bacaleg, Lima Diantaranya Mengundurkan Diri

Politik     Dibaca : 876 kali Penulis:
KPU Situbondo Coret 43 Bacaleg, Lima Diantaranya Mengundurkan Diri
FaktualNews.co/Fatur/
Rapat pleno penyampaian hasil verivikasi Bacaleg oleh KPU Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, mencoret sebanyak 43 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari sejumlah Partai Politik (Parpol). Mereka dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lima Bacaleg diantaranya mengundurkan diri, karena mengaku tidak sanggup memenuhi persyaratan tersebut.

Pencoretan Bacaleg TMS tersebut disampaikan langsung oleh KPU Kabupaten Situbondo, kepada 15 pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Situbondo pada Tahun 2019 mendatang.

Sebanyak 43 Bacaleg yang dicoret yang dinilai TMS berasal dari delapan Parpol. Masing-masing adalah, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Berkarya, Perindo, PSI, PAN, PBB, dan Partai Nasdem.

Diperoleh keterangan, sesuai data KPU Kabupaten Situbondo, tercatat sebanayak 459 Bacaleg yang diusung 15 Parpol dan mendaftarkan diri ke KPU setempat. Namun setelah berkas pendaftarannya diverifikasi, hanya ada 416 Bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan, sedangkan sebanyak 43 Bacaleg dinyatakan TMS.

Ketua KPU Situbondo, Marwoto, mengatakan, pencoretan 43 Bacaleg itu sudah final. Karena mereka tidak bisa memperbaiki berkas pencalonannya hingga batas waktu perbaikan akhir pada 31 Juli 2018 lalu. “Sebanyak 43 Bacaleg itu berasal dari delapan partai politik,” kata Marwoto, Rabu (8/8/2018).

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan verifikasi berkas ratusan Bacaleg tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU. Proses verifikasi dilakukan sejak pengumpulan berkas perbaikan hingga batas akhir 31 Juli 2018 lalu.

“Selain itu, pencoretan 43 Bacaleg itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu. Karena sudah tidak ada lagi perbaikan berkas, otomatis akan ada pengurangan kuota Bacaleg di masing-masing Dapil dari partai politik tertentu,” imbuhnya.

Marwoto menegaskan, dari jumlah total sebanyak 43 Bacaleg yang dicoret karena dinilai TMS, lima Bacaleg diantaranya memilih mengundurkan diri. Karena mengaku tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan PKPU.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin