FaktualNews.co

Lagi, Kejati Jatim Panggil Tiga Mantan Anggota DRPD Terkait Kasus P2SEM

Hukum     Dibaca : 1204 kali Penulis:
Lagi, Kejati Jatim Panggil Tiga Mantan Anggota DRPD Terkait Kasus P2SEM
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidikan Kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus menggelinding.

Usai memeriksa tiga orang mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 pada Senin 6 Agustus 2018 lalu, penyidik Kejati Jatim kembali kembali memeriksa tiga mantan wakil rakyat lainnya.

Tiga orang mantan anggota legislatif yang diperiksa Kejati Jatim kali ini yakni Islan Gatotimbata, Musyafa’Noer, serta Djafar Shodiq. Ketiganya menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, ketiga wakil rakyat ini diperiksa sejak pukul 09.00 Wib, dan sudah selesai memberikan keterangan.

“Sudah selesai, diperiksa sejak jam 9 tadi. Pemeriksaan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada tahun 2008 senilai Rp 227 miliar,” ujar Richard, Rabu (8/8/2018).

Sebelumnya, penyidik memeriksa tiga mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, yakni Ahmad Supiyadi, Lambortus Lovis Wajong, dan Masjkur Hasjim, pada Senin 6 Agustus 2018 lalu.

Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin