FaktualNews.co

Sahkan Raperda APBD 2017, DPRD Situbondo Soroti Piutang Macet

Parlemen     Dibaca : 721 kali Penulis:
Sahkan Raperda APBD 2017, DPRD Situbondo Soroti Piutang Macet
FaktualNews.co/Fatur/
Paripurna pengesahan Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2017 di DPRD Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski sempat menyoroti tentang hibah tanah kepada PGRI Situbondo, akhirnya DPRD Kabupaten Situbondo mengesahkan Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2017, Rabu (8/8/2018).

Namun, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti Pemkab Situbondo. Salah satunya, tentang piutang tidak tertagih yang terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan rekomendasi badan anggaran (Banggar) terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2017, piutang macet sebesar Rp 24 miliar. Meningkat sebesar Rp 3,1 miliar, jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu.

Wakil Ketua DPRD, Zeiniye mengatakan, dari jumlah itu, terbesar dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Piutang PBB tercatat Rp 23 miliar. “Ini yang perlu disikapi secara serius. Kita tidak bisa bayangkan jika terus meningkat,” ujarnya.

Zeiniye menegaskan, banggar sudah meminta penjelasan ke Badan Pengelolaan Kekayaan Dan Aset Daerah (BPKAD) Situbondo terkait masalah ini. Masalahnya, ternyata ada kendala dalam updeting data.

Politisi PPP itu menerangkan, untuk kepenetingan updeting data, harus dilakukan penganggaran. Dalam setahun, keuangan yang digunakan mencapai Rp.1 miliar. “Ternyata, hanya bisa menyelesaikan pendaataan untuk dua kelurahan saja. Artinya, begitu tinggi cost untuk melakukan updeting data,” tuturnya.

Ia berharap, perlu ada solusi konkret terkait masalah. Misalnya, dengan tidak harus menganggarkan di APBD. “Karena mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk dua kelurahan. Tidak sebanding dengan uang yang masuk,” tegasnya.

Selain itu, Zeiniye juga mengusulkan agar pola penagihan pajak diperbaiki. Misalnya, ada ada reward bagi desa yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Sebaliknya, diberlakukan punsihment bagi desa yang tidak melakukan pembayaran. “Perlu diatur, rewardnya apa, punishmentnya apa,” harapnya.

Selain menyoal peningkatan piutang, banggar juga menyoroti data analisis kemiskinan partisipatif (AKP). Zeiniye menerangkan, meski sebagai rujukan dalam mengeluarkan surat pernyataan miskin (SPM), belum sepenuhnya valid. Buktinya, masih ada masyarakat miskin yang tidak masuk AKP.

“Kita tidak tahu kesalahannya dimana. Tetapi hal ini perlu dievaluasi. Termasuk perbupnya (peraturan bupati). Harapan kita, masyarakat miskin benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal,” katanya.

Ada banyak Rekomendasi banggar terhadap perda pertanggungjawaban APBD tahun 2017. Semuanya harus ditindaklanjuti pemerintah. “Karena menjadi acuan menyusun APBD perubahan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul