FaktualNews.co

Dua Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Diringkus, Dua Buron

Kriminal     Dibaca : 804 kali Penulis:
Dua Komplotan Pencuri Sapi di Bangkalan Diringkus, Dua Buron
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi pencurian sapi

BANGKALAN, FaktualNews.co – Jelang perayaan Idul Adha, Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku pencurian hewan (curwan) jenis sapi, Kamis (9/8/2018). Keduanya adalah Usman (25) dan Ansori (35) asal Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, mengatakan, selain mengamankan dua tersangka, kini pihaknya tengah memburu dua tersangka lain. Keduanya berinisial MB dan SL yang merupakan komplotan Usman dan Ansori.

Pencurian sapi itu terjadi pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 04.30 WIB. Salah satu DPO SL menjadi eksekutor. Ia memasuki kandang dan memutus tali dengan menggunakan celurit milik DPO SL.

“DPO MB diduga sebagai penadah karena dia menawar dua sapi hasil curian itu. Dua ekor sapi itu berada di rumah tersangka Usman,” kata Bidarudin.

Penangkapan para tersangka berawal dari keterangan sejumlah warga yang menyebutkan ciri-ciri dua pelaku yang diketahui membawa dua ekor sapi. Ciri-ciri sapi yang disebutkan sesuai dengan milik korban. Berwarna coklat tua dengan tanduk sebelah kanan bengkok dan berumur 1,5 tahun.

Sedangkan satu sapi lainnya memiliki warna coklat dengan tanduk congkrong dan berusia 1 tahun. Hasil pemeriksaan, tersangka Usman, Ansori, dan para DPO telah mencuri sapi di Desa Jukong Kecamatan Labang.

Sapi pertama dijual senilai Rp 2,6 juta. Uang tersebut dibagi senilai Rp 650 ribu per orang. Sedangkan dua sapi hasil aksi kedua mereka dilepas senilai Rp 6,8 juta. Setiap pelaku mendapatkan Rp 1,7 juta.

“Ansori juga merupakan pelaku begal dengan korban seorang perempuan. Motor hasil rampasan dijual Rp 1,8 juta,” terangnya.

Selain meringkus dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi dua warga Kecamatan Burneh dan dua utas tali yang terbuat dari plastik warna putih.

“Barang bukti (dua ekor sapi) dititipkan di rumah korban karena perlu perawatan. Kami khawatir sapi-sapi itu malah mati,” ungkap Bidarudin.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin