Dugaan Pungli Pelayanan Kesehatan di Bondowoso Berkedok Perda Masih Marak
BONDOWOSO, FaktualNews.co – Pungutan liar (pungli) legal berkedok peraturan daerah (Perda) pelayanan kesehatan, diduga masih marak di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Diketahui oknum pegawai di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang ingin membuat surat keterangan sehat (SKS).
Oknum tersebut melakukan pemungutan uang senilai Rp 40 ribu, kepada warga yang ingin membuat surat keterangan sehat anak dan keponakannya untuk kepentinga lomba, hal itu dilakukan oknum tersebut dengan dalih berada di luar area Kecamatan.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso, Sinung Sudrajat, apa yang dilakukan oknum petugas di Puskesmas Nangkaan, dengan dalih sudah sesuai dengan Perda seharusnya tidak terjadi.
“Apa pun alasannya, seharusnya pelayanan kesehatan terhadap warga Bondowoso untuk mengurus surat keterangan sehat dimanapun, jika menggunakan BPJS atau KIS harusnya digratiskan,” tegasnya, saat dihubungi FaktualNews.co, Kamis (9/8/2018).
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Sinung ini, menyarankan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso, membuat surat edaran untuk penyeragaman aturan tentang pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas.
“Harusnya Dinkes, membuat surat edaran ke seluruh Puskesmas di Bondowoso. Jika masyarakat mengurus surat keterangan sehat tidak ada pungutan biaya alias gratis,” tuturnya.
Sinung menilai, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur bagi pemegang BPJS atau KIS yang hendak membuat surat keterangan sehat, mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
“Sementara ini dalam pelaksanaan BPJS atau KIS, untuk membuat surat keterangan sehat (SKS) masih tidak ada peraturan yang mengatur tentang penanganan secara gratis,” pungkas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Terpisah, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Indah Kurniawati, membantah pegawainya melakukan pungutan liar surat keterangan sehat.
Ia bersikukuh bahwa biaya yang dibebankan kepada Muhdar, warga Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso tersebut sudah sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017, tentang retribusi jasa umum, dalam struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat dan laboratorium.
“Biaya yang dipungut pegawai Puskesmas sebesar Rp 40 ribu, kepada warga Desa Koncer Kidul saat mengurus dua surat keterangan sehat untuk anak dan keponakannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Indah, kepada FaktualNews.co, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, ketika Muhdar hendak membuat surat keterangan sehat sudah dijelaskan oleh petugas Puskesmas Nangkaan. “Jika membuat surat keterangan sehat diluar Fakes yang bersangkutan, maka akan diberlakukan pelayanan biasa. Walau menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tutur perempuan berhijab ini.
Hal itu, lanjut Indah, berdasarkan standar pelayanan yang sudah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No 59 tahun 2014, yang mengatur tentang standar pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan pada Pasal 14 ayat 2.
“Di dalam Permenkes itu disebutkan, bahwa pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar,” kata dia.
“Kecuali jika pasien pemegang BPJD atau KIS dalam keadaan darurat dan harus dirawat inap, itu baru gratis di wilayah Puskesmas manapun di Bondowoso,” pungkas Indah. (Bahrullah)