Kronologi Bentrokan PKL Alun-alun Kota Batu, Polisi Amankan Dua Pelaku
BATU, FaktualNews.co – Pasca bentrokan yang terjadi antara pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/8/2018) malam. Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai pelaku pembacokan.
Akibat bentrokan tersebut dua korban mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) jenis pedang. SC (45) mengalami luka di kepala robek depan dan belakang, serta telinga kiri mengalami robek akibat sabetan benda tajam. Sedangkan anaknya ROF (23) mengalami luka sobek pada kening dan lecet di kepala.
“Dua orang terduga pelaku pembacokan yakni, ADC (44) KAC (36) sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo, Kamis (9/8/2018).
Kedua pelaku, menurutnya bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Dijelaskan Anton, kronologi bentrokan antar PKL terjadi pada Rabu (8/8/2018) sekira pukul 22.05 WIB di trotoar bagian barat Depan Kantor Pusat Informasi Strawbery Alun-Alun Kota Batu.
Tiba-tiba SC pedagang Lok-Lok langsung dibacok oleh ADC dengan satu buah pedang atau parang.
Yang kemudian langsung mengenai wajah serta telinga Korban. Dalam waktu bersamaan ROF (anak SC) menolong ayahnya.
Tetapi tiba- tiba dari arah depan KAC, PKL Ceker Setan memukul korban dengan menggunakan satu buah kalung gir yang mengenai dahi.
Setelah mengetahui kejadian tersebut warga berupaya memisahkan korban dan pelaku.
Kejadian ini terjadi bermula pada saat KAC yang merupakan PKL yang tidak mendapatkan tempat relokasi nekat berjualan di area terlarang sejak Sabtu (4/8/2018).
Diduga motif penyerangan, ketika Tri (Istri SC) mengingatkan kepada ADC dan KAC untuk tidak berjualan di jalan area relokasi. Sebab dikhawatirkan akan mempengaruhi PKL yang lain untuk jualan di tengah jalan.
Karena PKL yang ada di sekitar Ganesha sudah direlokasi ke tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah Kota Batu. Tetapi ternyata mereka merasa tersinggung. Hingga saat ini Polres Batu sedang melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.