Hukum

Curi Pedang Samurai, Paranormal Gadungan Asal Malang Divonis 10 Bulan

GRESIK, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menjatuhkan vonis selama 10 bulan kepada Yuli Pratama Wati (26) seorang terdakwa asal Desa Lebak Harjo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang. Penyebabnya, wanita muda ini terbukti mencuri pedang samurai dan ponsel merk Iphone.

Kala itu, terdakwa bertamu ke rumah Bayu Purwadi, warga Kecamatan/Kabupaten Gresik, dengan berpura-pura sebagai seorang paranormal. Setelah ditemui dan ngobrol cukup lama, korban lalu ijin untuk menjalankan salat. Merasa tidak ada yang mengawasi, terdakwa lalu menjalankan aksinya.

Pedang samurai dan ponsel milik korban tergeletak di meja lalu diselipkan di balik baju terdakwa. Dia lantas berpamitan kepada korban keluar sebentar untuk membeli dupa. Beberapa saat kemudian korban pun tersadar kalau barang berharga mliknya telah dicuri dan langsung melaporkan ke polisi.

“Terdakwa kita nyatakan bersalah telah mengambil atau mencuri barang milik orang lain, sehingga dianggap melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dan kita jatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi.

Meski begitu, vonis hakim ini dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur yang menghendaki hukuman 1,5 tahun penjara. Menanggapi hal itu, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu selama 7 hari.

“Putusan ini masih akan kita kordinasikan dengan atasan kami untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar JPU Mansur sembari meninggalkan ruang persidangan.

Share