FaktualNews.co

Kantor Imigrasi Jember, Deportasi 3 WNA Asal Jerman dan Thailand

Hukum     Dibaca : 864 kali Penulis:
Kantor Imigrasi Jember, Deportasi 3 WNA Asal Jerman dan Thailand
FaktualNews.co/Hatta/
Dua pria WNA asal Thailand bernama, Kusoi Kuna dan Al-Imron Sa Mae, yang dideportasi.

 

JEMBER, FaktualNews.co – Kantor Imigrasi Kelas II Jember,  amankan tiga warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Thailand. Ketiga WNA itu akan dideportasi kembali ke negara asalnya. Sebab, ketiganya melanggar batas ijin tinggal, dan tidak melengkapi dokumen dengan lengkap.

“Dua pria WNA asal Thailand bernama, Kusoi Kuna dan Al-Imron Sa Mae, kemudian seorang wanita warga negara Jerman Daniela Hempel,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (10/8/2018).

Wanita WNA Jerman itu, kata Kartana, diketahui melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Karena selama tinggal di Indonesia sejak datang tanggal 27 Juni 2017 dengan menggunakan visa kunjungan. Bahkan mengelola tempat wisata rumah pohon bernama ‘Ijen Shelter’.

Sehingga, menurut Kartana, perlu dilakukan tindakan tegas administratif, karena yang dilakukan  wanita tersebut dinilai layaknya seorang investor. Dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Petugas Pora mengamankan wanita itu, saat berada di kediamannya yang berada di Licin, Kabupaten Banyuwangi. Ternyata, dia di sana mengelola tempat wisata rumah pohon bernama ‘Ijen Shelter’ yang disewakan kepada wisatawan lokal dan asing. Namun dia  datang ke Indonesia dengan visa kunjungan,” terangnya.

“Sehingga dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan,” sambungnya.

Sementara untuk dua pria WNA Thailand itu, lanjutnya, datang ke Indonesia secara legal 12 Juli 2017 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan visa kunjungan.

“Namun selama tinggal di Indonesia, berada di Pondok Pesantren Wali Songo, Situbondo untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Saat tiba di pondok, keduanya menyerahkan dokumen paspornya kepada pengasuh pondok, sehingga tidak tahu jika ijin tinggalnya berakhir,” ulasnya.

Kedua orang Thailand ini, kata Kartana, diketahui overstay (melebihi izin tinggal) selama 327 hari, dan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan melewati batas ijin tinggal lebih dari 60 hari. “Sehingga sama dengan WNA Jerman itu, maka dua pria Thailand ini juga akan dideportasi,” tegasnya.

Tindakan administrasi deportasi, nantinya akan dilakukan Senin (13/8/2018) besok. “Berangkat dari Bandara Banyuwangi, ke Jakarta, selanjutnya diberangkatkan ke negara masing-masing,” pungkasnya. (Hatta)

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags