FaktualNews.co

Wali Kota Malang M Anton Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Hukum     Dibaca : 910 kali Penulis:
Wali Kota Malang M Anton Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Wali Kota Malang M Anton usia mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Wali Kota Malang nonaktif, M Anton. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih terhadap M Anton selama dua tahun.

“Terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman,” kata ketua Majelis Hakim Unggul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (10/8/2018).

Vonis ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, M Anton dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih terdakwa M Anton selama empat tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukumannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir saat ditanya majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada Wali Kota Malang nonaktif M Anton.

“Kami masih pikir-pikir pak hakim,” jawab jaksa dari KPK Arif Suhermanto ketika ditanya hakim Unggul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/8/2018).

“Putusan itu lebih ringan dari tuntutan kami. Selain perlu kordinasi dengan tim jaksa yang menangani perkara ini, kami juga harus melapor ke pimpinan KPK terlebih dulu. Setelah itu baru menyatakan menerima atau banding,” tandas Jaksa Arif.

Wali Kota Malang Nonaktif Menangis

Sesaat setelah mendengar hakim membacakan putusan atas dirinya, Wali Kota Malang Nonaktif, M Anton, langsung berdiri mendekati tim penasehat hukumnya. Beberapa saat kemudian M Anton kembali duduk dan berusaha menjawab pertanyaan hakim atas putusan itu.

“Apakah menerima atau bagaimana?” tanya Hakim Unggul Warso Mukti, Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

M Anton tak langsung menjawab pertanyaan mejelis hakim itu. Ia sempat terdiam sejenak. “Saya menerima pak hakim,” jawab M Anton sambil sesenggukan.

M Anton seperti tak kuat menahan tangisnya. Sambil terus sesenggukan menahan tangisnya, M Anton mengaku menerima putusan ini karena dianggap bahwa itu merupakan takdir Tuhan untuk dia dan keluarganya.

“Semua ini dari Tuhan untuk saya dan untuk keluarga saya. Saya menerimanya dengan ikhlas,” imbuh M Anton.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin