FaktualNews.co

Balai POM Surabaya, Pamerkan Produk Sitaan Senilai Rp 3 Miliar

Kriminal     Dibaca : 773 kali Penulis:
Balai POM Surabaya, Pamerkan Produk Sitaan Senilai Rp 3 Miliar
FaktualNews.co/Dofir/
Sejumlah produk hasi sitaan BBPOM Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyita berbagai jenis obat tradisional, kosmetik dan beberapa jenis pangan sejak bulan Januari hingga Agustus 2018. Total barang sitaan tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.

“Ini adalah barang-barang yang disita jajaran sejak bulan Januari hingga Agustus 2018. Total barang sitaan ini 3,1 miliar rupiah,” ujar Sapari, Kepala BBPOM Surabaya, Senin (13/8/2018).

Barang-barang tersebut berasal dari berbagai kota di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Jember dan Bojonegoro.

Sapari mengatakan, Obat-obatan tradisional yang disita, karena mengandung bahan kimia berbahaya,”Obat tradisional yang disita mengandung bahan kimia obat, hasilnya sudah diuji di laboratorium,” tegasnya.

BBPOM juga menyita kosmetik tanpa izin edar sebanyak 46.464 pics dari 2.276 item, senilai Rp 1.873.107.009. Obat tradisional sebanyak 38.650 pics dari 341 item, senilai Rp 630.596.500. Pangan tanpa izin edar sebanyak 75.758 pics dari 64 senilai Rp 630.436.500. Obat tanpa izin edar sebanyak 164 pics dari 3 item senilai Rp 219.500 dan obat keras sebanyak 743 pics dari 14 item senilai 698.700.

Lebih lanjut Sapari mengatakan, pihaknya tidak sekedar melakukan penyitaan, melainkan juga membawanya ke ranah hukum. Hingga bulan yang sama, sudah ada sebanyak 11 perkara tindak pidana terungkap.

“Empat diantaranya sudah masuk tahap satu dan salah satunya sudah P21 dan siap disidangkan,” katanya.

Salah satu kasus yang sudah P21 dan siap disidangkan adalah produk jamu “Angger Waras” yang diproduksi di Sidoarjo dan sempat menjadi sorotan publik karena sang pemilik dikenal licin hukum.

Selama pemberantasan obat dan pangan ilegal ini pihak PPNS BBPOM turut mengandeng pihak Polda Jatim.

“Dari temuan ini, BBPOM telah menyita dan memeriksa beberapa saksi-saksi, para ahli. Tersangka juga akan dijerat pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliyar,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags