Kriminal

Curi Dua Karung Kantong Plastik, Warga Sidoarjo Dijemput Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Apes menimpa Moch Ridwan (25), warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dia tertangkap tangan saat mengambil dua buah karung yang berisikan kantong plastik milik Miskan (41), warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kini, pelaku harus menginap di hotel prodeo Polsek Sedati.

Kapolsek Sedati, Ajun Komisaris Polisi Hardiyantoro mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka seorang diri di siang bolong tersebut bermula saat pelaku masuk ke teras rumah bak milik rumah sendiri. “Pelaku memarkirkan motornya dan membuka pagar. Setelah masuk, satu persatu karung tersebut diangkutnya,” katanya, Senin (13/8/2018).

Dalam peristiwa tersebut, istri korban yang berada didalam rumah sedang momong anaknya, mendengar suara pintu pagar yang terbuka. Pengintaian pun langsung dilakukan dan mendapati orang tak dikenal sedang mengangkut barang miliknya. “Karena pelaku hendak lari, korban sempat menarik motor pelaku dan berteriak minta tolong,” ucapnya.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung berbondong-bondong ke rumah korban dan menangkap pelaku. Kemudian, pelaku dibawa ke kantor Balai Desa setempat untuk diamankan. “Petugas yang mendapat laporan, langsung ke TKP dan membawa pelaku ke Mapolsek Sedati untuk dimintai keterangan serta menunggu proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya sebuah motor Suzuki Shogun warna merah, Nopol L 3138 GZ sarana pelaku dan dua karung berisikan kantong plastik. “Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancamannya kurungan maksimal 5 tahun,” pungkasnya.