Curi Migor, Dua Buruh Pabrik Tahu di Pasuruan Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pekerja sebuah pabrik tahu yang dilaporkan telah mencuri minyak goreng (migor) di Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap polisi. Barang bukti, tempat tahu berisi minyak goreng berikut truk diamankan. Hingga saat ini keduanya juga belum mengakui aksinya di tempat lain.

Dua pelaku diketahui bernama Mahdi (39), asal Desa Wrati, Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, serta, Hendrik Purwantoro (27), tercatat berasal dari Dusun Pagubukan, Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dugaan kuat, keduanya juga pernah lakukan aksi serupa di tempat lainnya.

Kapolsek Kraton, AKP Masroni mengatakan, kedua pelaku merupakan pekerja sebuah pabrik tahu di Pandaan.
Aksi nyuri saat aktifitas bekerja sebagai karyawan tahu itu terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari pemilik toko sembako di pasar Ngempit.”Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing setelah ada laporan ke polsek,” ujar Masroni, Minggu (12/8/2018).

Saat itu, minyak goreng yang tersimpan di dalam tong di depan toko di pasar termasuk Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton itu, tiba-tiba kosong. Pemilik migor curah itu memperkirakan telah dicuri.“Mencurinya, pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018 lalu, sekitar jam 23.00 WIB, saat kondisi toko sedang sepi,” jelasnya.

Dugaan bila minyak kebutuhan rumah tangga itu, telah dicuri pun menguat dan pelakunya mengarah ke pekerja tahu tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian menciduk dua pelaku pada Sabtu 11 Agustus 2018. Tim Unit Resrim Polsek Kraton, menangkap Mahdi dan Hendrik saat berada di rumah, tanpa perlawanan, sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya tidak mengelak, telah melakukan aksi pencurian di sela bekerja mengambil kotak tempat tahu. Di depan penyidik, mereka mengaku, kegiatan tidak patut ditiru itu dilakukan untuk menambah penghasilan. Diungkapkan, saat itu kondisi depan toko tengah sepi, hingga kemudian langsung saja membuka tutup tong minyak goreng dan menumpahkan ke kotak tahu kosong.

Setelah dirasa cukup, minyak curah itu kemudian diangkut ke dalam truk. Beberapa saat, tidak ada yang curiga, karena keduanya menunjukkan seperti orang yang benar-benar tengah bekerja.“Kedua pelaku, melakukan pencurian dengan pemberatan dan kami kenakan pasal 363 KUHP,” pungkas Masroni.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi juga telah mengamankan kotak tempat tahu, sekaligus tempat minyak goreng berikut truk bernopol L-8078-DQ yang digunakan mereka mengangkut hasil minyak goreng curah curian.Tak hanya itu, truk milik perusahaan tahu di Pandaan tersebut, ikut diamankan polisi.