Kriminal

Grebek Pesta Narkoba, Petugas Gabungan Ringkus Pelaku Spesialis Curat

SIDOARJO, FaktualNews.co – Zainul Arifin (29), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diringkus petugas gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Warga Kelurahan Bulusidokare, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu, berhasil ditangkap saat pesta sabu.

Pencurian yang dilakukan tiga orang diantaranya ZA, J (DPO) dan U (DPO), bermula saat ketiganya mengendarai motor berboncengan tiga. Setelah berada di lokasi, mereka melihat sepeda motor honda Vario nopol W 3758 QV milik korban HY terparkir di depan rumah dan kuncinya menancap di kendaraan tersebut.

Begitu melihat sasarannya, niat pelaku langsung muncul. Salah satu pelaku langsung pura-pura membeli rokok eceran di kios milik korban. “Saat korban memberikan uang kembalian, terjatuh. Setelah diambil dan hendak diberikan, pelaku lari sambil membawa motor korban,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa (14/8/2018).

Melihat motornya dibawa lari pelaku, korban sempat mengejar dan berteriak maling. Suaminya yang terbangun mendengar teriakan istrinya, langsung melakukan pengejaran menggunakan motor Honda CBR, namun upayanya gagal. “Ketiga tersangka berhasil kabur dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi,” terangnya.

Penangkapan pelaku

Salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah warnet kawasan Kelurahan Lemahputro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Pelaku diamankan bersama Takim (43), warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro saat melakukan pesta sabu.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami bersama petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan. Hasilnya, sebanyak 8 poket sabu seberat 1,9 gram berhasil kami amankan,” ucap Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Takim terbukti habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun, Zainul Arifin tidak terbukti. Akan tetapi, setelah diperiksa lebih dalam terkait surat-surat kendaraan yang dipakai pelaku, ternyata bodong atau motor hasil curian. “Tersangka Zainal, kami serahkan kepada Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sugeng menyatakan, sabu sebanyak 8 poket seberat 1,9 gram tersebut rencananya akan diedarkan. Pelaku sudah 6 bulan mengedarkan sabu tersebut, diantaranya dikawasan Lemahputro, Magersari dan beberapa lokasi lainnya.

“Saya berkeyakinan bahwa ini akan diedarkan, tapi keburu kami amankan. Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar,” pungkas Sugeng.

Pelaku beraksi di lima lokasi

Zainul Arifin, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sudah beberapa kali melakukan pencurian. Dia merupakan spesialis pencurian dengan modus tidak menggunakan kunci T, namun mencari kelalaian penggunanya.

“Itu saja sudah berhasil menggondol motor di lima tkp. Jadi kami juga menghimbau kepada masyarakat agar kuncinya diambil. Kalau tidak ini bahaya sekali dan bisa-bisa jadi korban Zainul Arifin atau orang-orang seperti dia,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Lima TKP tersebut hanya di Kabupaten Sidoarjo, antara lain dua kali di Kecamatan Candi salah satunya di Perumahan TNI AL, satu di Kecamatan Tanggulangin dan dua di Kecamatan Sidoarjo kota. “Hasil curiannya dijual antara 3 sampai 5 juta. Hasilnya digunakan beli hp. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.