FaktualNews.co

Simpan Sabu, Petani di Pasuruan Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 916 kali Penulis:
Simpan Sabu, Petani di Pasuruan Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz Zubair/
Pelaku saat diamankan Satreskoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang petani bernama Darmaji (33), warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan aparat kepolisian resort (Polres) Pasuruan, setelah menyimpan sabu di sebuah rumah, Senin (13/8/2018).

Tertangkapnya petani ini, setelah polisi menerima laporan dari beberapa warga bahwa rumah yang jadi persinggahan pelaku ini, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Bahkan rumah tersebut juga jadi sarang pesta sabu bersama rekannya selama ini. Saat ini, kurir yang juga pengguna sabu ini masih diperiksa secara intensif.

Dari tangan pelaku yang dugaan kuat merupakan kelompok jaringan peredaran narkoba antar daerah ini, diamankan 1 kantong plastik berisi 0,78 gram sabu untuk dijadikan barang bukti.

“Pelaku ini sudah lama diincar polisi karena sering lakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang S, Selasa (14/8/2018).

Kini, Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus yang kerap menimbulkan keresahan warga Desa Dayurejo itu lantaran ada pelaku lainnya yang ikut terlibat.

“Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul