Kriminal

Curi Burung Murai Batu di Trenggalek, Pria Asal Kediri Terancam 5 Tahun Penjara

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Bambang Widiantoro (47), warga Kelurahan Darmo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri harus merasakan pengabnya udara jeruji besi Polres Trenggalek.

Demi seekor burung murai batu Medan, pria ini nekat masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Dia ditangkap lantaran diduga telah mencuri burung milik Madinu, di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

“Modusnya, tersangka tanpa izin masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil burung murai milik korban,” kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono, Rabu (15/8/2018).

Pencurian itu terjadi pada Jumat (10/8/2018), saat itu istri korban mengetahui seorang laki-laki yang tak dikenal masuk kedalam pekarangan rumahnya. Dengan mengendap-endap berjalan di samping rumah menuju ke teras dan mengambil burung murai batu.

Perbuatan pelaku dipergoki istri korban dan langsung berteriak, teriakannya di dengar suami yang akhirnya terjadi kejar-kejaran.

Pengejaran tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap lengkap dengan burung yang masih ditangannya.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Agung.