Peristiwa

Karena Pukul Istri, Seorang Suami di Trenggalek, Diringkus Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co- Karena diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seorang suami berinisial NEW (28), warga Desa Kertosono, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur , diamankan Polres Trenggalek.

Terduga kasus KDRT ini ditangkap petugas setelah dilaporkan DS (25), yang tak lain adalah istrinya sendiri. NEW, menurut pengakuan DS telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang serta memukuli hingga tulang hidungnya retak.

“Benar Polres Trenggalek, telah mengamankan terduga pelaku KDRT yang terjadi di Kecamatan Panggul Trenggalek. Untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan petugas,”ucap Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono, Rabu (15/8/2018).

Dijelaskan, kejadian penganiayaan itu berawal pada Sabtu (21/7/2018). Ketika itu, anak korban yang masih kecil yang digendong suaminya sedang menangis. Korban berusaha mengambil anaknya dari gendongannya.

Namun ketika anaknya yang sedang menangis itu mau diambil korban tidak diperbolehkan suami (tersangka). Selanjutnya, pasutri tersebut terlibat cek cok adu mulut. Untuk menghindari percecokan, korban pergi kedapur.

Tanpa disangka korban, tiba-tiba pelaku menendang punggungnya. Tidak hanya itu di ruang keluarga pelaku juga menampar korban dan ditarik hingga depan kamar mandi. Di tempat itu korban kembali dipukul dan mengenai hidung hingga berdarah serta luka serius.

Tak terima dengan perbuatan pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri. Akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek. Selanjutnya, setelah menerima laporan korban, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku.

“Terlapor yang juga suami sah korban melakukan kekerasan fisik terhadap korban di rumah orang tuanya dengan cara memukul wajah korban berkali-kali hingga hidung korban mengalami luka dan retak,” terang Kompol Agung.

Ditambahkan, jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah ke tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan.

“Jika terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,” pungkasnya.

Kompol Agung menghimbau, dalam kehidupan berumah tangga tentu ada pasang surutnya. Setiap perselisihan yang terjadi, seharusnya diselesaikan dengan bijak tanpa kekerasan.