SURABAYA, FaktualNews.co – Sengketa kepemilikan tanah kembali terjadi di Surabaya. Lali ini terkait tanah yasan yang berada di sebelah utara Jalan Tambak Wedi Lama, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Lahan seluas kurang lebih dua hektare dan sebagian besar berupa daratan pesisir basah yang ditumbuhi hutan bakau itu, diklaim milik ahli waris Almarhum R Soetopo, Wasinik dan Nanang Mustakim, asal Wonokromo, Kota Surabaya.
“Tanah yang ada dibelakang kami ini adalah tanah milik Bapak R Soetopo, dimana Bu Wasinik ini dan putranya Mas Nanang adalah ahli waris yang sah,” ucap Trijono Hardjono, kuasa hukum ahli waris kepada awak media, Rabu (15/8/2018).
Untuk meneguhkan hak atas tanah yang kabarnya bakal dibangun sebagai area wisata oleh pihak pengembang swasta bekerja sama dengan Pemkot Surabaya itu. Pihaknya pun memasang patok disertai spanduk berisi tulisan Tanah Yasan Milik R Soetopo. Dibawahnya tertulis pula nomor buku penetapan huruf C jenis petok D sebagai bukti kepemilikan tanah.
Belakangan, tanah tersebut statusnya telah berpindah tangan kepada pihak kedua sejak tahun 2003 lalu dan saat ini sebagian sudah dilakukan pengurukan untuk memulai aktivitas pembangunan proyek wisata.
Proses jual beli objek tanah tersebut juga dibuktikan dalam catatan Kelurahan Tambak Wedi. Padahal, ahli waris mengaku tidak pernah menjual bidang tersebut.
“Kita sudah kirim surat dua kali kepada berbagai pihak, dan belum ada tanggapannya sama sekali,” lanjut Trijono.
Pihak keluarga R Soetopo melalui pengacaranya berharap permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah bersama pihak terkait sebelum benar-benar dibawa ke jalur hukum.