SIDOARJO, FaktualNews.co – Semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi 12 tahun silam di Porong, Sidoarjo, sampai saat ini masih menyisahkan permasalah. Proses ganti rugi ratusan korban belum tuntas.
Menurut Ketua Pansus Lumpur DPRD Kabupaten Sidoarjo, Machmud, sebanyak 293 berkas warga maupun pengusaha korban lumpur Lapindo yang belum mendapat ganti rugi, sudah diberikan pihaknya kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
“Kemarin ada harapan baru ketika kami (Pansus lumpur) ke Jakarta, kami sampaikan semua pada Watimpres, bahwa Lumpur Sidoarjo dengan segala permasalahannya masih belum selesai,” tuturnya, Rabu (15/8/2018).
Sementara untuk proses pencairan dana ganti rugi korban lumpur Lapindo hanya sebagian atau keseluruah dari berkas yang disodorkan pansus, Machmud tidak mengetahuinya, karena itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Dari data yang masuk kemudian nanti penganggarannya bagaimana apakah seluruhnya tecover atau sebagian, saya tidak tahu. Kan itu kebijakan dari pusat. Kalau keinginan kami ya semua bisa tercover sekian triliun itu untuk di dalam peta terdampak. Tapi kalau nanti faktanya anggarannya terbatas dan itu untuk warga dulu atau yang lainnya kami tidak tahu,” tegasnya.
“Tapi yang jelas kami sudah berusaha menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, supaya pemerintah memperhatikan kembali karena di sidoarjo belum selesai dan masih ada warga yang belum mendapat ganti rugi.”
“Minta Tolong” Pemerintah
Hingga detik ini pemerintah sudah membayar ganti rugi sebesar Rp 3,822 triliun untuk membayar 12.993 berkas ganti rugi yang diajukan oleh warga korban lumpur.
Dana tersebut sekaligus dana talangan yang diajukan oleh lapindo sebesar Rp 781 miliar.
Meski pemerintah sudah mengeluarkan dana sedemian besar, termasuk memberikan dana talangan kepada Lapindo Brantas Inc, nampaknya masih banyak warga korban lumpur yang hingga kini masih terima 20 persen ganti ruginya.
Dari data base yang dimiliki oleh Pansus Lumpur, tercatat ada 244 berkas milik warga lama yang belum diselesaikan dengan total nilai Rp 54 miliar.
Selain itu juga ada warga yang sama sekali belum terbayarkan ada sekitar 19 berkas nilainya Rp 9,8 miliar. Pengusaha korban lumpur berjumlah 30 berkas senilai Rp 701 miliar dan asset dari perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera sebesar Rp 732 miliar.
Meski masih menyisahkan persoalan, namun Pemerintah memberikan perpanjangan kontrak kepada Lapindo Brantas Inc. dalam operasi Wilayah Kerja (WK) Brantas mulai 23 April 2020 hingga 20 tahun mendatang.