TRENGGALEK, FaktualNesw.co- Sehabis pulang dari karaoke di sebuah caffe di Trenggalek, lima orang dihadang dan dihajar hingga babak belur oleh kelompok orang tak di kenal. Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Trenggalek-Ponorogo, tepatnya di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kelima korban tersebut diantaranya adalah TS(29), warga Desa Pucanganak, AS (21), warga Desa Tumpuk, MIN (27) warga Desa Tumpuk, AP (35), warga Desa Tumpuk dan HY (37), warga Desa Tumpuk, yang semuanya dari Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Belum diketahui pasti apa yang memicu kelompok orang itu hingga melakukan kekerasan atau penganiayaan. Dari sekelompok orang pelaku salah satunya di kenali oleh korban, yakni AA alias CPK (29), warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
“Benar Polres Trenggalek telah mengamankan AA yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayan berikut barang buktinya. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan petugas,”ucap Wakapolres Trenggalek, Rabu (15/8/2018).
(10/8/2018) sekitar pukul 00.20 Wib. Kelima orang korban saat pulang karaoke dari salah satu caffe di Trenggalek dengan mengendarai dua sepeda motor.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP). Korban dihadang oleh sekelompok orang dan langsung menanyakan alamat rumah salah satu korban. Namun setelah dijawab, sekelompok orang tersebut tanpa basa-basi langsung memukuli korban secara bersama-sama.
“Akibat dari penganiayaan itu, tiga orang korban mengalami luka pada bagian kepala. Sedangkan dua orang yakni AS dan HY sampai opname di RSUD dr Soedomo Trenggalek,” terang Kompol Agung.
Dari sekelompok orang yang melakukan pemukulan, lanjutnya, salah satu pelaku di ketahui atau di kenali oleh korban. Karena tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil salah satu pelaku penganiayaan berhasil ditangkap.
“Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah ke tindak pidana. Maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,”pungkasnya.