Belasan Anggota DPRD Kota Malang, Mulai Disidangkan KPK
SIDOARJO, FaktualNews.co-Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang, terduga suap Perubahan APBD Kota Malang, Tahun Anggaran 2015 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Djuanda Sidoarjo, Rabu (15/8/2018). Saking banyaknya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga berkas. Setiap berkas terdiri dari enam terdakwa.
Mereka secara bergantian disidangkan dalam sidang perdana yang diketuai Mejelis Hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso. Awalnya, penuntut umum KPK mendakwa perkara Nomor : 73/Tut.01.04/24/08/2018 atas nama terdakwa Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.
Kemudian, dakwaan dilanjut dalam perkara dalam nomor : 74/Tut.01.04/24/08/2018 yakni Rahayu Sugiarti, Ya’quban Ananda Gudban, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman dan Sukarno, dan dilanjut terhadap perkara nomor : 75/Tut.01.04/24/08/2018 yaitu Sprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Slamet, H.M. Zainuddin AS dan Wiwik Hendri Astuti.
Meski didakwa secara bergantian, penuntut umum KPK mendakwa dengan dakwaan pasal yang sama. Menurut Arif Suhermanto, penuntut umum KPK, bahwa perbuatan terdakwa didakwa sesuai diatur dalam pasal12 ayat 1 huruf a dan pasal 12 huru B undang-undang yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terkait suap perubahan APBD Kota Malang 2015.
Dalam dakwaan penuntut umum, para terdakwa telah menerima suap untuk memperlancar perubahan anggaran APBD Kota Malang 2015 yang diberikan Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono senilai Rp. 700 juta.
Uang tersebut diminta Arif kepada Walikota Malang non aktiv Moch Anton untuk memperlancar pembahasan tersebut. Anton kemudian meminta Cipto Wiyono, Sekdakot dan Jarot Edy Sulistiono, Kadis PU Kota Malang yang yang diserahkan melalui Tedy Sujadi, Kabid Perumahan dan Tata Ruang Dinas PUPBB Kota Malang.
Uang fee untuk Pokir (pokok pikiran) itu lalu dimintakan Tedy kepada para rekanan hingga mendapat uang senilai Rp. 900 juta. Uang tersebut lalu diserahkan kepada Arif senilai Rp. 700 juta. Sisanya senilai Rp. 200 juta diserahkan kepada Cipto Wiyono.
Uang yang diserahkan kepada Arif kemudian dibagi menjadi dua yaitu sebesar Rp. 100 juta untuk dirinya. Sisanya senilai Rp. 600 juta dibagi kepada para terdakwa yang menerima fee dengan penerimaan bervariasi kisaran Rp. 15-17 juta. Pembagian itu terdiri dari jabatan Pimpinan Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan anggota.
Meski begitu, atas dakwaan tersebut hanya satu anggota dewan yang akan mengajukan eksepsi yaitu terdakwa Yaqud Ananda Gudban. Pihak penuntut umum KPK siap menghadapi satu anggota dewan yang mengajukan eksespsi tersebut. “Kami siap menghadapi itu,” ucapnya. Majelis Hakim pun menunda sidang dua pekan lagi dengan agenda saksi.