Peristiwa

Menghamili Gadis Dibawah Umur, Pemuda Pasuruan Ditangkap Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemuda Ogin (18) asal Dusun Carat, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/8/2018) petang, dijemput paksa petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, di rumahnya. Pasalnya, Ogin diduga  kuat telah berbuat pencabulan.

Remaja ini dianggap telah lakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya, warga Dusun Pandean, yang tak lain adalah tetangga pelaku sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Lantaran disebut tak bertanggung jawab, pelaku akhirnya dilaporkan oleh ayahnya Bunga ke polisi dengan bukti laporan Polisi No LP/26/ II/2018 /JATIM/RES-PAS.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku kirimkan pesan melalu whatshaap kepada Bunga untuk mengajaknya jalan-jalan ke kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada bulan November 2017 silam. Mereka kerap berboncengan motor menuju ke sebuah villa dan melakukan perbuatan layaknya suami istri hingga berkali-kali.

Belakangan diketahui kalau Bunga hamil hingga melahirkan anak atas perbuatan suka sama suka tersebut. Upaya pihak orang tua Bunga meminta tanggung jawab Ogin, juga tak pernah terwujud.

Karena sering obral janji, ayah Bunga sudah kesal dan melaporkan ulah Ogin ke penegak hukum. Polisi juga mengamankan jaket dan celana korban untuk dijadikan barang bukti.

Pelaku dituduh melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,

“Pelaku kami tangkap atas dasar laporan ayah korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi S, pada wartawan, Rabu, (15/8/2018) sore.