Kriminal

Suap APBD Kota Malang, Terdakwa Cantik Anggota DPRD Kota Malang Ini Ajukan Eksepsi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebanyak 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Djuanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (15/8/2018) kemarin. Mereka didakwa penuntut umum KPK terkait dugaan suap perubahan APBD Kota Malang 2015.

Dalam dakwaan penuntut umum yang dibagi dalam 3 berkas, para terdakwa didakwa melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a dan pasal 12 huru B undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi (tipikor), Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Atas dakwaan itu sebanyak 17 anggota dewan memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi keberatan. Namun, hanya satu terdakwa yang ngotot mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum itu. Dia adalah Yaqud Ananda Gudban.

Melalui penasehat hukumnya, Ridwan SH, anggota DPRD Kota Malang, berparas cantik dan imut itu satu-satunya terdakwa yang tidak terima dengan isi dakwaan. “Kami memandang dakwaan penuntut umum tidak cermat,” ucap Ridwan, Kamis (16/8/2018).

Ridwan mencontohkan salah satu dakwaan penuntut umum dinilai tidak cermat kepada kliennya, Nanda. Dimana dakwaan itu didalilkan menerima uang namun tidak dijelaskan bagaimana kliennya menerima uang tersebut.

“Dimana lokasi penyerahan uang itu dan siapa yang memberikan. Itu tidak disebutkan,” dalihnya. Ia menilai, dakwaan yang cermat dirasa penting untuk menjelaskan keterlibatan kliennya.

“Ini sangat penting sehingga harus jelas dijabarkan dalam dakwaan, jika tidak dijabarkan tentu bisa diartikan bahwa dakwaan disusun tanpa dasar dan hanya bertujuan menjerat saja,” ucapnya.

“Kami meyakini berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa kemarin itu. Sehingga Kami berupaya agar peradilan ini dilakukan secara seadil-adilnya dengan kami mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya pada dua pekan mendatang,” tambahnya.

Meski begitu, Ridwan kembali menegaskan bila eksepsi yang diajukan itu bertujuan menegakan keadilan, bukan hanya sekedar menjerat. “Makanya ini kami ajukan eksepsi untuk penegakan keadilan. Bukan hanya bertujuan asal menjerat,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, Yaqud Ananda Gudban, anggota DPRD Kota Malang yang juga mantan Calon Walikota Malang itu didakwa dalam perkara dalam nomor: 74/Tut.01.04/24/08/2018.

Dakwaan perempuan berparas cantik itu juga dibarengkan dengan erdakwa anggota dewan lainnya yaitu Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman dan Sukarno.

Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa telah menerima suap untuk memperlancar perubahan anggaran APBD Kota Malang 2015 yang diberikan Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono senilai Rp 700 juta.

Uang tersebut diminta Arif kepada Walikota Malang non aktiv Moch Anton untuk memperlancar pembahasan tersebut. Anton kemudian meminta Cipto Wiyono, Sekdakot dan Jarot Edy Sulistiono, Kadis PU Kota Malang yang ‎yang diserahkan melalui Tedy Sujadi, Kabid Perumahan dan Tata Ruang Dinas PUPBB Kota Malang.

Uang fee untuk Pokir (pokok pikiran) itu lalu dimintakan Tedy kepada para rekanan hingga mendapat uang senilai Rp 900 juta. Uang tersebut lalu diserahkan kepada Arif senilai Rp 700 juta. Sisanya senilai Rp 200 juta diserahkan kepada Cipto Wiyono.

Uang yang diserahkan kepada Arif kemudian dibagi menjadi dua yaitu sebesar Rp 100 juta untuk dirinya. Sisanya senilai Rp 600 juta dibagi ‎kepada para terdakwa yang menerima fee dengan penerimaan ‎bervariasi kisaran Rp 15-17 juta. Pembagian itu terdiri dari jabatan Pimpinan Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan anggota.